Ketika Pajak Pembalut Menjerat Tubuh dan Keadilan Perempuan

kompas.id
4 jam lalu
Cover Berita

Menstruasi adalah siklus biologis alami yang dialami setiap perempuan setiap bulan. Hadir tanpa dipinta, tidak dapat ditawar, serta tak mungkin dihindari oleh setiap perempuan di manapun.

Karena itu, kebutuhan terhadap produk menstruasi, seperti pembalut, bukanlah pilihan gaya hidup atau kebutuhan mewah, melainkan kebutuhan esensial yang harus dipenuhi secara rutin.

Namun, saat ini di Indonesia, proses biologis dasar yang menjadi fondasi keberlanjutan hidup manusia tersebut, justru harus diperhadapkan pada regulasi negara. Produk kebersihan menstruasi, atau yang lebih dikenal pembalut perempuan, dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11 persen.

Pengenaan pajak tersebut mengundang pertanyaan dan kritik dari berbagai organisasi masyarakat sipil dan lembaga negara, dan ramai dibahas di media sosial. Selain membahas tentang kesehatan reproduksi, juga soal daya beli dan cara negara merumuskan kebijakan yang kurang peka terhadap pengalaman perempuan.

Kebijakan pemerintah, dinilai memberikan beban ekonomi tambahan pada tubuh perempuan, memicu period poverty (kemiskinan menstruasi), dan mencerminkan kebijakan publik yang bias jender serta jauh dari realitas sosial ekonomi perempuan di akar rumput.

Karena itu, penolakan terhadap pajak produk menstruasi bukan sekadar tentang kenaikan harga barang konsumsi di pasar. Penolakan ini sebuah perjuangan mendasar atas pengakuan hak kesehatan reproduksi dan keadilan sosial.

Baca JugaSolidaritas di Balik Gerakan Pembalut Kain

Ketua Dewan Eksekutif KAPAL Perempuan, Misiyah, menegaskan negara tidak seharusnya menjadikan kebutuhan alamiah perempuan sebagai sumber penerimaan pajak. Perempuan tidak seharusnya membayar lebih mahal hanya karena memiliki tubuh yang mengalami menstruasi.

”Menolak pajak pembalut bukan sekadar persoalan harga barang kebutuhan sehari-hari, melainkan perjuangan pengakuan terhadap hak kesehatan reproduksi perempuan. Menstruasi bukan pilihan, bukan kemewahan, dan bukan pula konsumsi yang dapat dihindari,” ucap Misiyah, di Jakarta, Minggu (30/10/2026).

Ketika negara mengenakan PPN atas pembalut, negara secara tidak langsung telah membebankan biaya tambahan kepada tubuh perempuan atas kondisi biologis yang berada di luar kendali mereka. Padahal, seharusnya negara berkewajiban menjamin akses produk menstruasi yang aman, terjangkau, dan bermartabat, bukan malah menarik pajak dari kebutuhan esensial tersebut.

Baca JugaMahasiswa Malang Teliti Pelepah Pisang untuk Pembalut Organik

Senada dengan Misiyah, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi, Jumat (30/10/2026) menegaskan pembalut dan produk sanitasi menstruasi merupakan kebutuhan dasar perempuan yang krusial bagi pemenuhan hak kesehatan reproduksi.

”Menstruasi merupakan proses biologis alami yang menjadi bagian dari siklus reproduksi perempuan yang dialami secara rutin dan tidak dapat dihindari,” ucapnya.

Dengan demikian, dibutuhkan dukungan dari banyak pihak terkait ketersediaan akses terhadap produk sanitasi menstruasi yang aman, layak, dan terjangkau, khususnya untuk mereka yang berasal dari kelompok sosial ekonomi rentan ke bawah.

Karena itu, penting memasukkan perspektif keadilan jender dalam setiap perumusan kebijakan fiskal dan lintas sektor. Hal ini agar pemenuhan hak dasar perempuan rentan dapat terjamin demi menciptakan masyarakat yang inklusif dan sejahtera.

Jerat kemiskinan menstruasi

Bagi Direktur Eksekutif The Indonesian Legal Resource Center (ILRC) Siti Aminah Tardi, pengenaan PPN 11 persen pada pembalut menunjukkan cara pandang pemerintah yang netral jender secara semu dan sejatinya buta terhadap realitas kemiskinan (tone deaf).

Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan jaminan Pasal 28H Ayat (1) dan Ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak atas kesehatan serta perlindungan khusus demi mencapai keadilan serta Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW).

”Kebijakan tersebut menunjukkan pendekatan netral jender dan tone deaf terhadap poverty menstruation yang terjadi pada perempuan miskin, di wilayah tertinggal, dan di pedesaan. Harusnya gratis, bukan dipalaki,” kata Siti Aminah, Minggu.

Ketika produk menstruasi tidak terjangkau, perempuan berisiko menggunakan bahan yang tidak higienis atau membatasi aktivitas pendidikan dan ekonomi mereka.

Dalam perspektif kesetaraan substantif, menurut Siti Aminah, memperlakukan kebutuhan biologis perempuan sama seperti barang konsumsi biasa, tanpa memperhitungkan beban ekonomi, berpotensi melahirkan diskriminasi tidak langsung.

”Di wilayah timur Indonesia, banyak anak-anak perempuan yang terpaksa tidak masuk sekolah hanya karena keluarga mereka tidak mampu membeli pembalut. Ketika produk menstruasi tidak terjangkau, perempuan berisiko menggunakan bahan yang tidak higienis atau membatasi aktivitas pendidikan dan ekonomi mereka,” ungkapnya.

Menurut ILRC, negara seharusnya menerapkan pendekatan interseksionalitas dan menyediakan produk menstruasi secara cuma-cuma bagi kelompok rentan di sekolah, tempat kerja, hingga tempat pengungsian.

Realita pahit di akar rumput

Beban pajak produk menstruasi dikhawatirkan akan semakin melengkapi impitan hidup yang dialami oleh kelompok perempuan buruh atau pekerja. Maka, Perempuan Mahardhika, salah satu organisasi masyarakat sipil yang bergerak di isu perempuan, mendesak pemerintah untuk merevisi arah kebijakan perpajakan tersebut.

”Presiden Prabowo harus mencabut kebijakan tersebut, jangan menambah lagi beban kehidupan bagi perempuan. Pemerintah seharusnya memberikan perhatian lebih kepada situasi pelaksanaan cuti haid yang hari ini justru sangat sulit didapatkan oleh buruh perempuan, alih-alih menaikkan pajak tampon 11 persen,” ujar Mutira Ika Pratiwi, pengurus Perempuan Mahardhika.

Perempuan Mahardhika, mendesak kepala negara agar tidak semakin memperberat penghidupan kaum perempuan. Di tengah sistem kerja kontrak yang fleksibel dan target penjualan yang ketat, para perempuan pekerja hanya mendapatkan waktu jeda 5 menit untuk ke toilet selama 9 jam waktu kerja.

Baca JugaPerempuan Buruh Menuntut Reformasi Ketenagakerjaan

Di sisi lain, hak cuti haid yang dijamin undang-undang menjadi sangat sulit diakses akibat tekanan jam kerja panjang dan ancaman pemutusan hubungan kerja. Dalam situasi rentan seperti ini, pengenaan PPN 11 persen untuk tampon dan pembalut dinilai semakin mencekik kesejahteraan buruh perempuan.

Kebijakan bias jender

Wakil Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) , Dahlia Madanih, menilai kebijakan PPN sebesar 11 persen tersebut belum mempertimbangkan kebutuhan khusus kesehatan reproduksi perempuan. ”Pengenaan pajak terhadap produk menstruasi merupakan kebijakan yang bias jender karena tidak mempertimbangkan kebutuhan khusus perempuan dalam pemenuhan hak kesehatan reproduksinya,” tutur Dahlia.

Dengan jumlah penduduk perempuan yang besar, negara seharusnya menghadirkan kebijakan yang memastikan akses perempuan terhadap kebutuhan kesehatan reproduksi. Bukan sebaliknya yang malah menambah beban ekonomi atas kebutuhan biologis yang tidak dapat dihindari.

Komnas Perempuan mengingatkan isu pengenaan pajak atas pembalut perempuan, berkaitan erat dengan komitmen Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) Poin 1 untuk mengentaskan kemiskinan. Produk menstruasi bukan hanya dibutuhkan saat haid rutin, melainkan juga bagi perempuan dalam masa nifas setelah melahirkan atau mengalami keguguran.

Tinjau ulang

Karena itulah, Komnas Perempuan menuntut peninjauan ulang atas pengenaan PPN produk menstruasi dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. Untuk mengawal hal itu, Komnas Perempuan menyampaikan keterangan tertulis sebagai amicus curiae (sahabat pengadilan) dalam uji materi Perkara Nomor 11/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi.

Kebijakan pajak yang terlihat berlaku umum tetap bisa menimbulkan ketimpangan substantif. ”Pengalaman perempuan di wilayah kepulauan dan perempuan penyandang disabilitas menunjukkan bahwa kenaikan harga kebutuhan dasar akibat pajak sangat menekan pemenuhan kebersihan sanitasi dan pendidikan anak,” ucap Sri Agustini, Komisoner Komnas Perempuan.

Baca JugaPembekuan Sel Telur, antara Aturan dan Hak Reproduksi Perempuan

Sementara itu, permintaan akan produk menstruasi bersifat inelastis. Perempuan tidak bisa memilih untuk berhenti menstruasi.

Karena sifatnya yang tidak elastis dan rutin, ”Mempajaki pembalut sama saja dengan memanfaatkan kebutuhan biologis yang tak terhindarkan untuk memungut pendapatan negara,” kata Devi Rahayu, yang juga Komisioner Komnas Perempuan

Menstruasi memang merupakan pengalaman biologis yang dialami secara personal oleh perempuan. Namun, memastikan setiap perempuan di pelosok negeri dapat menjalani siklus biologis tersebut dengan aman, sehat, layak, dan bermartabat adalah tanggung jawab konstitusional negara.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Bank Sentral Inggris Kaji Pelonggaran Aturan Kredit Pemilikan Rumah
• 7 jam lalu
0
thumb
5 Berita Terpopuler: Honorer Dipuji, PPPK PW Non-Guru Bakal Jadi ASN Penuh, tetapi P3K Teknis 35+ Minta Diangkat PNS
• 15 jam lalu
0
thumb
Prabowo Beri Bantuan Pendidikan untuk Pesantren Gontor
• 7 jam lalu
0
thumb
Tegas! Ashanty Minta Azriel Hermansyah Keluar Rumah Usai Menikah
• 13 jam lalu
0
thumb
Merawat Keanekaragaman Hayati Sumatera Lewat Konservasi Tanaman Langka
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.