Relawan Jokowi Sebut Prabowo-Gibran Satu Paket: Kalau Satu Cacat, Dua-Duanya Ikut Rontok!

wartaekonomi.co.id
2 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Relawan Jokowi sekaligus Ketua Umum All Cipayung Nusantara, David Pajung, meminta partai-partai pendukung pemerintah tidak melanjutkan wacana hak angket maupun pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

David menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan persoalan bagi Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, Prabowo dan Gibran merupakan satu paket pencalonan dalam Pilpres 2024 sehingga persoalan hukum administrasi yang menyangkut salah satunya tidak bisa dipisahkan begitu saja.

"Satu paket karena yang dipersoalkan ini proses administrasi pencalonan. Ketika salah satu cacat di pencalonan, dua-duanya cacat," kata David Pajung dalam program "Kompas Petang" KompasTV, Sabtu (31/10/2026).

Wacana pemakzulan Gibran sendiri menguat setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan yang digunakan putra Joko Widodo tersebut untuk memenuhi persyaratan pencalonan pada Pemilu 2024.

Namun, David menganggap persoalan suket tersebut sebatas urusan administrasi. Ia menolak jika putusan MA diterapkan secara surut atau dijadikan landasan untuk menggulingkan Gibran dari jabatan wakil presiden.

Ia juga mengingatkan bahwa amendemen Undang-Undang Dasar 1945 telah mengatur mekanisme pemakzulan presiden dan wakil presiden secara ketat. Menurutnya, aturan tersebut dibuat agar pemerintahan dapat berjalan utuh selama masa jabatan.

David menjelaskan, pemakzulan hanya dapat dilakukan apabila presiden atau wakil presiden terbukti melakukan pelanggaran berat, seperti menerima suap, mengkhianati negara, melakukan kejahatan luar biasa, atau tidak lagi memenuhi persyaratan jabatan.

"Hari ini enggak ada konteks itu. Konteks ini adalah administratif ketika pra-pemilihan, proses pencalonan," kata David Pajung.

Baca Juga: KPU Buka Suara Usai Putusan MA Terkait Suket Gibran: Singgung Aturan Pemilu

Ia menilai persoalan administrasi pencalonan tidak semestinya menjadi alasan untuk menggugurkan jabatan wakil presiden melalui penerapan putusan MA secara retroaktif.

"Enggak mungkin putusan MA itu akan berlaku surut untuk sebuah proses besar. Ini akan mencederai proses konstitusi kita, proses demokrasi kita."


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
BRI Peduli Resmikan Posyandu Lily dan Kebun Pangan Perempuan
• 6 jam lalu
0
thumb
Berawal dari rempeyek, warteg Monggo Moro melayani Tokyo
• 1 jam lalu
0
thumb
Bapanas Ungkap Dugaan Pengoplosan 600 Ton Beras SPHP, Negara Berpotensi Rugi Rp3,3 Miliar
• 10 jam lalu
0
thumb
Harga Minyak Naik Hampir 1 Persen Sepekan, Cetak Level Tertinggi 6 Bulan
• 8 jam lalu
0
thumb
Delegasi ASCOPE Lirik Program DEB karena Gabungkan Energi Bersih dan Ketahanan Pangan
• 19 jam lalu
0
Berhasil disimpan.