KPU Respons Putusan MA soal Suket SMA Gibran, Ungkit Tahapan Pemilu

detik.com
1 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wapres Gibran Rakabuming Raka tidak sah. KPU memandang tahapan Pemilu 2024 yang paling akhir adalah pelantikan paslon terpilih.

Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Idham Holik. Dia menyinggung Pasal 167 Ayat 4 dalam UU Nomor 7 tahun 2017 yang mengatur tahapan Pemilu 2024.

"Tahapan pemilu 2024 lalu yang paling akhir adalah pelantikan atau pengucapan sumpah/janji calon atau pasangan calon terpilih sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 167 ayat (4) huruf k UU No. 7 Tahun 2017," kata Idham saat dihubungi, Minggu (1/11/2026).

Baca juga: Elite Golkar Kaget Putusan Suket SMA Gibran, Bakal Dalami

Idham berpendapat KPU tidak bisa lagi dimintai pertanggungjawaban usai tahapan Pemilu 2024 selesai berdasarkan pasal tersebut. Selain itu, menurutnya, tugas KPU juga sudah selesai saat pasangan calon teprilih dilantik.

"UU Pemilu mengatur demikian," imbuhnya.




(maa/gbr)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
97 Pasien Jalani Operasi Katarak, Ini Langkah Primaya Hospital Perluas Akses Pengobatan di Jakarta
• 14 jam lalu
0
thumb
Bahlil Bakal Perketat Izin Tambang, Reklamasi Jadi Syarat
• 58 menit lalu
0
thumb
Bea Cukai Amankan Kapal Pengangkut 10juta Batang Rokok Ilegal di Perairan Aceh
• 17 jam lalu
0
thumb
Polda Metro Jaya Minta Maaf soal Polemik Deklarasi Sumpah Pemuda di Bundaran HI
• 2 jam lalu
0
thumb
Bahlil Beri Peringatan! Pemegang Konsesi Migas Segera Eksekusi atau Kembalikan ke Negara
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.