Menteri ESDM Bahlil Lahadalia akan memperketat izin tambang. Nantinya, reklamasi akan menjadi syarat operasional. Pengetatan izin tersebut dilakukan agar kegiatan penambangan tidak meninggalkan beban kerusakan bagi warga sekitar.
“Perusahaan yang mengambil kekayaan alam Indonesia harus bertanggung jawab terhadap lingkungan. Jangan sampai hasil tambangnya dibawa keluar, tetapi kerusakan lingkungan dan lubang bekas tambang ditinggalkan untuk masyarakat,” kata Bahlil dalam keterangan tertulis, Minggu (1/11).
Pemerintah akan mengaitkan persetujuan produksi dengan pemenuhan jaminan reklamasi dan kewajiban pascatambang. Saat ini penertiban sudah dilakukan pada 25 September tahun lalu dengan penghentian sementara kegiatan 190 pemegang izin usaha pertambangan (IUP). Evaluasi mencakup kewajiban jaminan reklamasi serta kepatuhan terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Langkah tersebut menempatkan tanggung jawab lingkungan sebagai bagian penting dalam pengawasan usaha tambang. Kemampuan perusahaan menghasilkan mineral dan batu bara harus berjalan bersama pemenuhan kewajiban pemulihan lahan.
Bahlil juga mengarahkan penataan terhadap kegiatan tambang di kawasan hutan tanpa izin. Pengawasan reklamasi menjadi bagian dari pembenahan agar tanggung jawab perusahaan tetap melekat sepanjang kegiatan pertambangan.
Di samping soal lingkungan, Bahlil juga menjelaskan bahwa ia ingin anfaat ekonomi tambang lebih banyak dirasakan masyarakat daerah penghasil. Hal ini salah satunya dilakukan dengan memperluas kesempatan untuk jasa pertambangan lokal. Namun, Bahlil menekankan aspek pemenuhan persyaratan.
“Saya ingin pengusaha daerah juga mendapatkan kesempatan dalam industri pertambangan. Jangan sampai tambangnya ada di daerah, tetapi seluruh pekerjaan dan keuntungan ekonominya hanya dinikmati perusahaan dari luar daerah,” harapnya.
Adapun berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 365 Tahun 2026, pemegang izin tambang diarahkan mengutamakan perusahaan jasa dari kabupaten atau kota di sekitar wilayah operasi.
Dengan demikian, usaha setempat bisa memberi layanan pendukung seperti angkutan, bengkel, hingga penginapan yang tetap wajib memenuhi ketentuan perizinan, kompetensi, keselamatan, dan standar teknis.






Komentar (0)