21 Penyakit-Layanan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan per 1 November 2026

cnbcindonesia.com
5 jam lalu
Cover Berita
Foto: Dok BPJS Kesehatan

Jakarta, CNBC Indonesia - Jaminan kesehatan menjadi hal yang penting bagi masyarakat sehingga tak perlu cemas saat sakit. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hingga kini menjadi andalan masyarakat Indonesia dalam mendapatkan perlindungan proteksi kesehatan nasional.

Meskipun dapat menjangkau seluruh lapisan warga, ternyata tidak semua jenis penyakit serta tindakan medis otomatis mendapatkan pembiayaan penuh dari program ini.

Sesuai dengan regulasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, pemerintah menetapkan 21 kategori pelayanan kesehatan dan penyakit yang dikecualikan dari cakupan jaminan BPJS Kesehatan.


Baca: Jangan Sepelekan, 4 Gejala Ginjal Rusak Terlihat Jelas Saat Kencing

Ketentuan ini melingkupi berbagai perawatan spesifik, seperti tindakan medis untuk tujuan estetika, pelayanan kesehatan di luar prosedur standar, hingga pengobatan akibat cedera dari kegiatan berisiko tinggi.

Oleh karena itu, masyarakat dianjurkan untuk lebih cermat dalam memahami daftar batasan layanan tersebut sebelum mengakses perawatan di fasilitas kesehatan.

Berikut ini daftar 21 penyakit dan layanan yang tidak ditanggung BPJS:

1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa

2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik

3. Perataan gigi seperti behel

4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual

5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri

6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat

7. Pengobatan mandul atau infertilitas

8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang gak bisa dicegah, seperti tawuran

9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan

12. Alat kontrasepsi

13. Perbekalan kesehatan rumah tangga

14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan

15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat

16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja

17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta

18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri

19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial

20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain

21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

 


(rob/luc)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Kemenkes Ubah Sistem Rujukan BPJS -Rawat Inap Maksimal 4 Pasien

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Harga Emas Turun Terus, Ini Penyebabnya Menurut Kemendag
• 22 jam lalu
0
thumb
Kuasa Hukum Gibran Sebut Putusan MA soal Suket Tak Bisa Dieksekusi, Singgung Pasal 117 UU PTUN
• 20 jam lalu
0
thumb
Usai Lepas Masa Duda, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat Langsung Ziarah ke Makam Almarhumah Istri
• 16 jam lalu
0
thumb
Kurikulum Sekolah Berubah, Foto Firaun Diganti-Kota Bersejarah Hilang
• 22 jam lalu
0
thumb
26 Sound Horeg Meriahkan Kirab Sedekah Bumi Desa Menganti
• 17 jam lalu
0
Berhasil disimpan.