Apakah Karyawan Swasta Bisa Dapat BSU 2026 Rp900 Ribu? Cek 4 Syarat Resminya

tvonenews.com
4 jam lalu
Cover Berita

tvOnenews.com - Kabar mengenai Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2026 menjadi perhatian para pekerja, tak terkecuali karyawan swasta yang berharap memperoleh bantuan pemerintah sebesar Rp900.000.

Kepastian mengenai program tersebut semakin jelas setelah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan aturan terbaru tentang pemberian subsidi gaji atau upah. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026.

Peraturan tersebut ditetapkan dan diundangkan pada 28 Oktober 2026 serta tercatat berstatus berlaku dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemnaker. Aturan ini merupakan perubahan kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Terbitnya regulasi tersebut memberikan kejelasan mengenai persyaratan penerima, batas upah, status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, hingga besaran bantuan yang diberikan.

Lantas, apakah karyawan swasta bisa mendapatkan BSU 2026? Jawabannya, bisa, selama memenuhi persyaratan dan ditetapkan sebagai penerima bantuan. Berikut rincian kriteria yang perlu diketahui pekerja.

Apakah Karyawan Swasta Bisa Mendapatkan BSU 2026?

Karyawan swasta termasuk kelompok pekerja yang berpeluang memperoleh BSU 2026. Namun, tidak semua orang yang bekerja di perusahaan swasta otomatis berhak menerima bantuan tersebut.

Berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon penerima. Ketentuan ini mencakup status kewarganegaraan, kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, batas upah, serta pengecualian bagi kelompok pekerjaan tertentu.

Dengan demikian, pekerja perlu memeriksa kondisi masing-masing sebelum menyimpulkan apakah mereka memenuhi kriteria penerima BSU.

Empat Syarat Resmi Penerima BSU 2026

Mengacu pada ketentuan dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, berikut empat kriteria utama penerima BSU 2026.

1. Berstatus Warga Negara Indonesia

Persyaratan pertama adalah calon penerima harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).

Status kewarganegaraan tersebut dibuktikan melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK). Karena itu, pekerja perlu memastikan data kependudukan yang dimiliki sesuai dengan dokumen resmi.

Ketidaksesuaian identitas dapat menimbulkan kendala dalam proses pencocokan dan verifikasi data penerima bantuan.

2. Terdaftar sebagai Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026

Kriteria berikutnya berkaitan dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Calon penerima harus tercatat sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan hingga Agustus 2026. Artinya, status kepesertaan pada periode tersebut menjadi salah satu acuan pemerintah dalam menentukan calon penerima BSU.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal ZA Raih Penghargaan Innovative Public Official Leader
• 1 jam lalu
0
thumb
Aturan Baru “Transaksi Langsung Terbitkan Faktur” Mempercepat Gelombang Penutupan SPBU di Tiongkok
• 23 jam lalu
0
thumb
ASICS Draft Combine 2027; Coach Aldi Sebut Antusiasme Pesepakbola Muda Makassar Cukup Tinggi
• 22 jam lalu
0
thumb
Dugaan Penyelewengan Dana Donasi Humanity Care, Eks Relawan Kumpulkan Bukti
• 12 jam lalu
0
thumb
Peristiwa 1 November: Uang Rp100 Ribu Pertama Terbit hingga Serbia Masuk PBB
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.