Bagaimana Nasib Keabsahan Pencalonan Gibran Setelah Putusan MA, Ini Pendapat Mahfud MD

republika.co.id
7 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA -- Putusan Mahkamah Agung yang tak mengakui surat keterangan sekolah Gibran Rakabuming Raka menuai polemik baru. Polemik itu menyangkut apakah putusan tersebut berlaku surut atau hanya bersikap ke depan.

Pakar hukum tata negara Mahfud MD lewat kicauannya, Sabtu, ikut angkat bicara dalam polemik tersebut. Ia pun mengakui pascavonis MA tentang Suket Gibran ada yang bilang vonis itu berlaku ke depan (prospektif) dan ada yang berpendapat berlaku surut (retroaktif).

"Kalau berlaku prospektif atau ex-nunc istilah yang dipakai dalam vonis adalah 'dibatalkan' atau MA 'membatalkan' artinya berlaku prospektif," ujar mantan Menko Polhukam tersebut.

Sementara kalau berlaku retroaktif atau ex-tunc yang artinya berlaku surut (retroaktif) diksi amar putusan MA berbunyi 'batal' (bukan membatalkan).

.rec-desc {padding: 7px !important;}

Adapun MA, kata Mahfud, menyatakan 'batal' artinya suket itu dianggap tak pernah ada dan penggunaannya sejak awal tidak sah.

"Vonis MA terkait Suket Gibran menyatakan 'batal', bukan 'membatalkan'. Ia adalah ex-tunc artinya berlaku retroaktif dan Suket itu dianggap tidak pernah ada sehingga penggunaannya dianggap tidak sah sejak awal," ujar Mahfud.

Gibran Rakabuming Raka menggunakan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan setingkat SMA dari kementerian terkait saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo pada Pilkada 2020. Suket ini juga yang didasarkan untuk pencalonan menjadi Wakil Presiden pada 2024. 

Putusan MA

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan kasasi terkait pembatalan keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan sekolah menegah atas (SMA) Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, yang diajukan oleh pengacara Subhan Palal.

Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

 

Loading...
.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;} @font-face { font-family: "LPMQ"; src: url("https://static.republika.co.id/files/alquran/LPMQ-IsepMisbah.ttf") format("truetype"); font-weight: normal; font-style: normal } .arabic-text { font-family: "LPMQ"; font-weight: normal !important; direction: rtl; text-align: right; font-size: 2.5em !important; line-height: 49px !important; }

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Jepang melibatkan swasta untuk pengembangan roket pengganti satelit
• 4 jam lalu
0
thumb
Utang Fasilitas Hilir Freeport Tembus Rp58,71 Triliun, Ini Rinciannya
• 22 jam lalu
0
thumb
Peringatan Dini Cuaca Jabodetabek 1-2 November 2026, BMKG: Potensi Hujan Lebat di Beberapa Wilayah
• 23 jam lalu
0
thumb
Desy Ratnasari Tak Punya Target Menikah, Sang Aktris Singgung Soal Jodoh di Usia 52 Tahun: Sendiri Enggak Papa
• 9 jam lalu
0
thumb
PHK di Singapura Cetak Rekor Tertinggi Sejak Pandemi COVID-19, Tembus 4.800 Pekerja
• 22 jam lalu
0
Berhasil disimpan.