Bikin Khawatir! 525 Ton Beras Fortifikasi Diduga Tak Sesuai Kandungan Gizi, Ini Merek-mereknya

viva.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA - Satgas Pangan Polri bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) kembali mengungkap dugaan peredaran beras fortifikasi yang kandungan gizinya tidak sesuai dengan informasi pada label kemasan.

Kali ini, pengungkapan dilakukan di sebuah kilang padi milik PT UDS di Kecamatan Tembung, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Baca Juga :
Wamentan Ungkap Stok Beras RI Tembus 4,5 Juta Ton, Bisa Bertahan 10 Bulan
Polri Gandeng Kemendes, Desa Bakal Dibersihkan dari Narkoba dan Pengangguran

Dari hasil penyelidikan, perusahaan tersebut diperkirakan telah memproduksi sekitar 525 ton beras fortifikasi selama periode Maret hingga Agustus 2026. Nilai ekonomis dari total produksi itu ditaksir mencapai Rp14,175 miliar.

Pengungkapan kasus ini bermula dari pengambilan sampel dan pengujian laboratorium terhadap empat merek beras fortifikasi, yakni Golden Number 111 Merah, Golden Number 111 Biru, Penari Bangkok, dan Ikan Mas Cupang.

Hasil pengujian menunjukkan mutu serta kandungan gizi keempat produk tersebut tidak sesuai dengan informasi yang tercantum pada label kemasan. Temuan itu kemudian dilaporkan Bapanas kepada Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti melalui proses hukum.

Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Komisaris Besar Polisi Suhasto, mengatakan beras fortifikasi pada dasarnya ditujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan gizi masyarakat.

"Produk beras fortifikasi pada dasarnya bertujuan membantu memenuhi kebutuhan gizi mikro masyarakat, termasuk mendukung pencegahan anemia dan stunting," katanya, dikutip Minggu (1/11/26).

Tapi, ketidaksesuaian kandungan gizi dengan klaim pada kemasan berpotensi membuat tujuan fortifikasi tidak tercapai. Kondisi tersebut juga dinilai dapat menimbulkan risiko bagi konsumen jika dikonsumsi secara rutin dalam jangka panjang.

"Namun, apabila kandungan gizinya tidak sesuai dengan standar dan klaim yang dicantumkan pada kemasan, maka tujuan fortifikasi tersebut tidak tercapai secara optimal dan berpotensi menimbulkan risiko bagi konsumen, terutama apabila dikonsumsi secara rutin dalam jangka panjang," ujar dia.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 12 orang saksi, termasuk pelapor, pihak Bapanas, Direktur Utama PT UDS, dan Kepala Produksi PT UDS. Penyidik juga meminta keterangan ahli perlindungan konsumen serta mengantongi hasil pengujian laboratorium.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, keterangan ahli, dan hasil laboratorium, penyidik menemukan sekurang -kurangnya dua alat bukti sehingga perkara ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan melalui gelar perkara," ucapnya.

Baca Juga :
Mutasi Besar di Tubuh Polri! Kapusdokkes dan Kapuskeu Berganti, Ini Nama Pejabat Barunya
Mentan Amran Minta Pengoplos Beras SPHP Diberi Hukuman Mati
Bulog Bongkar Modus Oplos Beras SPHP: Pesan 4 Ton Lalu Dikemas Ulang Jadi 50 Kg

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Usai YE Live in Jakarta, Rich Brian Rayakan Keseruan Lewat After Party Bersama Penggemar Berbagai Negara
• 20 jam lalu
0
thumb
Konsolidasi PDIP Lampung, Hasto Tegaskan Kader Tak Boleh Takut Bela Rakyat
• 18 jam lalu
0
thumb
Kabut Asap Palembang Menipis tapi Udara Masih Tidak Sehat, BMKG Ungkap Penyebabnya
• 15 jam lalu
0
thumb
Kuasa Hukum Gibran Sebut Putusan MA soal Suket Tak Bisa Dieksekusi, Singgung Pasal 117 UU PTUN
• 9 jam lalu
0
thumb
VASA Smash & Connect, Strategi Vasa Hotel Surabaya Rawat Relasi Media lewat Olahraga
• 11 jam lalu
0
Berhasil disimpan.