Mahfud MD Sebut Putusan MA soal Suket Ijazah Gibran Berlaku Surut, Ini Alasannya

wartaekonomi.co.id
16 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan batal surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berlaku surut atau retroaktif.

Menurut Mahfud, amar putusan MA tersebut menggunakan istilah "batal", bukan "membatalkan". Perbedaan penggunaan istilah itu dinilai memiliki konsekuensi hukum terhadap waktu berlakunya putusan.

Mahfud menjelaskan, putusan yang bersifat prospektif atau ex nunc berlaku sejak putusan ditetapkan. Dalam konteks tersebut, istilah yang digunakan adalah "dibatalkan" atau "membatalkan".

Sementara itu, putusan yang bersifat retroaktif atau ex tunc berlaku surut. Menurut Mahfud, penggunaan istilah "batal" dalam amar putusan menunjukkan bahwa objek yang disengketakan dianggap tidak pernah memiliki keabsahan sejak awal.

"Vonis MA terkait suket Gibran menyatakan 'batal', bukan 'membatalkan'. Ia adalah ex tunc artinya berlaku retroaktif dan suket itu dianggap tidak pernah ada sehingga penggunaannya dianggap tidak sah sejak awal," tulis Mahfud melalui akun media sosialnya.

Mahfud menyampaikan penjelasan tersebut untuk menanggapi perbedaan pendapat mengenai konsekuensi hukum putusan MA terkait surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran.

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan pembatalan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka. Dokumen tersebut sebelumnya digunakan untuk memenuhi persyaratan pendidikan dalam pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pemilihan Umum 2024.

Putusan MA tersebut kemudian memunculkan perdebatan mengenai apakah pembatalan dokumen berlaku sejak putusan dijatuhkan atau sejak dokumen tersebut diterbitkan.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pembacok Bobotoh Ditangkap, Wabub Bogor: Tak Ada Sepak Bola Seharga Nyawa
• 5 jam lalu
0
thumb
Mahfud MD Dorong Proses Pidana Suket Ijazah Gibran
• 16 jam lalu
0
thumb
Respons Putusan Suket SMA Gibran, PKS: DPR Perlu Ambil Sikap Konstitusional
• 8 jam lalu
0
thumb
Ngamuk Dipanggil Hewan oleh Benny Simanjuntak, Orang Dekat Ruben Onsu: Ada Aja Dramanya
• 14 jam lalu
0
thumb
Gunung Anak Krakatau Alami 12 Kali Erupsi Pada Sabtu Malam
• 17 jam lalu
0
Berhasil disimpan.