Ombudsman RI menyoroti penggeledahan sebuah pondok pesantren putri di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Selasa (27/10). Penggeledahan itu terkait penyidikan kasus pembakaran warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Parangjoro, Grogol, Sukoharjo.
Ombudsman meminta Polda Jawa Tengah mengevaluasi pelaksanaan penggeledahan yang melibatkan personel bersenjata dan berlangsung di asrama anak perempuan tersebut.
Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan mengatakan pihaknya menghormati upaya kepolisian dalam mengusut kasus pembakaran tersebut. Namun, ia mengingatkan bahwa penggunaan kewenangan oleh aparat tetap harus memperhatikan prosedur dan hak asasi manusia (HAM).
“Kami menghormati langkah kepolisian mengusut tuntas pembakaran warung tersebut. Menindak pelaku kekerasan adalah bagian dari tugas memberi rasa aman kepada warga,” ujar Syafrida dalam keterangannya yang diterima kumparan, Sabtu (31/10).
“Namun kewenangan yang sah tetap harus dijalankan dengan cara yang patut. Izin penggeledahan dari pengadilan bukan izin untuk bertindak tanpa batas,” sambungnya.
Ombudsman mengingatkan Polri untuk mengevaluasi tindakan penggeledahan yang dilakukan menjelang subuh, terlebih lokasi tersebut merupakan asrama anak perempuan dan melibatkan personel bersenjata.
Syafrida menegaskan, setiap anggota Polri harus menjalankan tugas berdasarkan norma hukum dengan tetap memperhatikan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi HAM.
“Setiap pejabat Polri bertindak berdasarkan norma hukum dengan mengindahkan norma agama, kesopanan, dan kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia,” kata dia.
“Penggeledahan harus dilakukan secara teliti, sopan, etis, dan simpatik, serta melarang sikap arogan dan tindakan yang tidak menghargai harkat dan martabat orang yang digeledah,” lanjutnya.
Menurut Ombudsman, peristiwa tersebut juga berkaitan dengan perlindungan HAM, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 mengenai hak atas rasa aman, perlindungan dari ancaman ketakutan, kehormatan, martabat, serta harta benda.
Selain itu, Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 menjamin hak setiap anak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM juga mengatur perlindungan lebih bagi kelompok rentan, termasuk anak-anak.
“Penegakan hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia bukan dua hal yang saling meniadakan. Justru di hadapan anak-anak yang tidak terbukti bersalah, komitmen aparat terhadap hak asasi manusia sedang diuji,” jelas Syafrida.
Ombudsman juga menilai status para santriwati sebagai saksi dalam perkara tersebut seharusnya membuat aparat memberikan perlindungan lebih. Hal itu mengingat adanya ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mewajibkan pendampingan terhadap anak saksi selama proses pemeriksaan.
Selain itu, KUHAP yang baru juga menjamin saksi terbebas dari intimidasi serta hak perempuan untuk mendapatkan pendampingan dalam setiap tahap pemeriksaan.
“Dibangunkan dini hari oleh aparat bersenjata dapat meninggalkan trauma yang panjang bagi anak, dan hal itu semestinya sudah dipertimbangkan sejak operasi direncanakan,” ujar Syafrida.
Lebih lanjut, Ombudsman meminta kepolisian tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Syafrida mengingatkan agar aparat tidak mengeluarkan pernyataan yang dapat membangun persepsi bahwa lembaga pendidikan maupun para penghuninya bersalah dalam perkara tersebut.
“Garis polisi bisa dilepas dalam dua hari, tetapi cap yang telanjur viral jauh lebih sulit dihapus. Kejelasan informasi dan pemulihan nama baik adalah bagian dari tanggung jawab penegak hukum,” ujarnya.
Ombudsman Minta Polda Jateng EvaluasiAtas peristiwa tersebut, Ombudsman RI meminta kepolisian, khususnya Polda Jawa Tengah, melakukan sejumlah langkah evaluasi dan pemulihan.
Pertama, melakukan evaluasi internal terhadap cara pelaksanaan penggeledahan dan pemeriksaan, termasuk dugaan penodongan senjata serta perlakuan terhadap anak. Ombudsman juga meminta hasil evaluasi tersebut disampaikan secara terbuka kepada publik.
Kedua, kepolisian diminta menjelaskan dasar hukum penggeledahan, status para saksi, serta kaitan pesantren dengan perkara pembakaran warung makan tersebut.
Ketiga, aparat diminta segera mengembalikan barang-barang yang tidak berkaitan dengan perkara, terutama tabungan dan barang pribadi milik santri. Kepolisian juga diminta menyerahkan salinan berita acara penyitaan kepada pemilik barang sebagaimana diwajibkan KUHAP.
Keempat, Ombudsman meminta adanya pemulihan psikososial bagi para santriwati dan anak-anak yang terdampak melalui kerja sama dengan lembaga layanan perlindungan perempuan dan anak.
Kelima, Polri diminta mempertegas pedoman tindakan kepolisian di tempat anak tinggal dan belajar, seperti asrama, pesantren, dan panti. Pedoman itu mencakup pelibatan polisi wanita sejak awal serta pemberian kesempatan kepada penghuni untuk berpakaian layak.
Ombudsman, kata Syafrida, menilai langkah tersebut sejalan dengan slogan Polisi Bersama Masyarakat yang diusung Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, termasuk komitmen perlindungan terhadap kelompok rentan dalam 100 hari pertama masa jabatannya.
“Kapolri sendiri pernah menyebut kritik yang berbasis fakta sebagai sistem peringatan dini. Pengingat ini kami sampaikan dalam semangat yang sama, agar kepercayaan publik yang sedang tumbuh tidak tergerus oleh cara bertindak yang keliru,” pungkas Syafrida.
Ombudsman RI selanjutnya akan meminta Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah memantau perkembangan kasus tersebut.
Apabila ditemukan indikasi maladministrasi, kata Syafrida, Ombudsman dapat menindaklanjutinya sesuai kewenangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, termasuk melalui investigasi atas prakarsa sendiri.
Lebih lanjut Syafrida mengatakan, masyarakat, termasuk wali santri dan pengelola pesantren yang merasa dirugikan oleh tindakan tersebut, juga dapat menyampaikan laporan secara langsung ke kantor Ombudsman RI atau perwakilan terdekat maupun melalui kanal pengaduan resmi.






Komentar (0)