SOLO -- Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ums.ac.id bersama Badan Keahlian DPR RI menggelar diskusi legislasi bertajuk 'ubungan Pekerjaan Tertentu sebagai Tindak Lanjut Pengaturan dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan' di Ruang Sidang BPH, lantai 6, Gedung Induk Siti Walidah UMS, Jumat (30/10/2026).
Diskusi ini menjadi bagian dari Seminar Nasional 'Penguatan Tata Kelola Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Badan Keahlian DPR RI dalam Rangka Peningkatan Kualitas Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang' untuk menghimpun masukan akademis dalam penyusunan RUU Hubungan Pekerjaan Tertentu (RUU HPT).
Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Bidang Ekkuinkesra Badan Keahlian DPR RI, Wiwin Sri Rahyani membuka diskusi dengan menjelaskan, RUU HPT merupakan amanat dari RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang akan diatur melalui undang-undang tersendiri.
“Karena itu, Badan Keahlian DPR sebagai supporting system harus bergerak cepat menyiapkan naskah akademik dan konsep pengaturannya,” ujar Wiwin.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Dalam kesempatan itu, Wiwin juga memperkenalkan tim penyusun naskah akademik RUU Hubungan Pekerjaan Tertentu yang terdiri atas perancang peraturan perundang-undangan dan tenaga ahli dari Badan Keahlian DPR RI.
Sementara itu, akademisi Fakultas Hukum dan Ilmu Politik (FHIP) UMS, Moh. Indra Bangsawan menyoroti perkembangan pekerja platform (gig worker) yang meningkat seiring ekonomi digital. Namun, peningkatan jumlah pengguna layanan digital belum diikuti peningkatan kesejahteraan pekerja.
“Ini menjadi anomali. Penggunanya meningkat, tetapi pendapatannya justru turun. Kondisi ini perlu diantisipasi melalui regulasi,” jelas Indra.
Ia menilai regulasi baru perlu memberikan perlindungan bagi pekerja platform, mulai dari kepastian status kerja, jaminan sosial, keselamatan kerja, hingga mekanisme penyelesaian sengketa.
Akademisi FHIP UMS Dr. Marisa Kurnianingsih, menambahkan, fleksibilitas kerja digital juga menghadirkan persoalan ketimpangan posisi tawar antara pekerja dan platform.
“Kalaupun mereka disebut mitra, tetap harus ada jaminan perlindungan, terutama bagi pekerja perempuan. Negara perlu hadir untuk mengintervensi persoalan tersebut,” ujarnya.
Turut hadir Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis UMS Prof Anton Agus Setyawan, akademisi Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Dr. Heri Hartanto, serta Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Surakarta Pramutedy Sukoco sebagai pemantik diskusi.
Dalam sesi diskusi, Anton menyebut fenomena gig economy perlu dikaji secara menyeluruh karena tidak hanya menghadirkan peluang kerja, tetapi juga persoalan baru dalam hubungan kerja.
“Kita lupa, ternyata ada sisi gelapnya gig economy. Ketika kemudian muncul aplikasi yang sebenarnya niatnya memudahkan konsumen, pola hubungan kerjanya berubah. Di sinilah yang perlu dipotret, apa yang sebenarnya mau diatur dalam RUU Hubungan Pekerjaan Tertentu ini, ujar Anton.
Sementara itu, akademisi Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Dr Heri Hartanto,mendorong agar regulasi tidak hanya mengatur profesi tertentu, tetapi menyusun karakteristik umum hubungan pekerjaan tertentu agar relevan dengan perkembangan pekerjaan baru.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Surakarta Pramutedy Sukoco, turut mengusulkan adanya pengaturan khusus bagi pekerja di luar hubungan kerja konvensional agar memperoleh perlindungan ketenagakerjaan.
Melalui forum diskusi tersebut, para akademisi, pemerintah daerah, dan Badan Keahlian DPR RI menghimpun berbagai masukan akademis sebagai bahan penyusunan naskah akademik dan konsep RUU Hubungan Pekerjaan Tertentu. Regulasi ini diharapkan mampu menjawab perubahan lanskap dunia kerja akibat perkembangan ekonomi digital sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pelaku usaha di Indonesia.
Komentar (0)