Jakarta, VIVA - Kepolisian ternyata memiliki kendaraan khusus yang digunakan untuk menangani kecelakaan lalu lintas dengan kondisi korban terjepit di dalam mobil. Kendaraan tersebut bernama Road Accident Rescue (RAR), yang dirancang untuk membantu petugas melakukan proses evakuasi korban kecelakaan.
Dilansir dari laman Korlantas Polri, Sabtu (31/10/2026), kendaraan ini bukan mobil derek biasa. RAR memiliki sejumlah perlengkapan khusus yang dapat digunakan untuk mendukung proses penyelamatan di lokasi kecelakaan, terutama ketika korban terjebak di dalam kendaraan yang mengalami kerusakan parah.
Korlantas Polri baru-baru ini menggelar pelatihan penggunaan mobil Road Accident Rescue Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Taman Lalu Lintas Cibubur, Jakarta Timur, Kamis 29 Oktober 2026, dengan melibatkan personel dari sejumlah Polda.
Dalam pelatihan tersebut, para peserta mendapatkan materi sekaligus praktik langsung mengenai penggunaan kendaraan dan perlengkapan penyelamatan. Tujuannya agar personel di lapangan memahami cara mengoperasikan setiap peralatan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
PS Kaur Pulahjianta Subditlaka Ditgakkum Korlantas Polri AKP Hermawan mengatakan, kendaraan RAR yang digunakan pada tahun ini pada dasarnya masih mempertahankan spesifikasi seperti sebelumnya.
Kendaraan tersebut menggunakan basis light truck dengan konfigurasi 10 roda. Di bagian atasnya terdapat mini crane, sementara sejumlah kompartemen disediakan untuk menyimpan berbagai perlengkapan penyelamatan.
"Pelatihan mobil Road Accident Rescue ini diharapkan Polda jajaran yang dilatih dapat melaksanakan tugas dengan baik sesuai dengan SOP, menggunakan alat-alat Road Accident Rescue dengan baik dan benar," kata Hermawan.
Salah satu pembaruan yang menarik perhatian adalah penambahan alat bantu pernapasan. Perlengkapan ini disiapkan untuk membantu petugas ketika harus mengevakuasi korban dari lokasi tertutup yang dipenuhi asap.
Situasi seperti itu bisa terjadi ketika kecelakaan melibatkan kendaraan yang mengalami kebakaran atau berada di lingkungan dengan kondisi udara yang membahayakan pernapasan. Dengan adanya perlengkapan tersebut, petugas diharapkan memiliki dukungan tambahan ketika melakukan proses penyelamatan.
"Ada penambahan berupa alat bantu pernapasan ketika seorang petugas laka mengevakuasi korban yang di dalam ruangan tertutup yang penuh asap sehingga mengurangi daya hirupnya," ujarnya.






Komentar (0)