Syarat BSU 2026 Rp900.000: Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Aktif hingga Agustus

kompas.tv
2 jam lalu
Cover Berita
Ilustrasi. Seorang pekerja menunjukkan kartu ATM dan uang saat menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) di halaman PT Perusahaan Industri Ceres, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. (Sumber: ANTARA FOTO/Novrian Arbi/wsj)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pekerja yang ingin mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2026 harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu persyaratan penerima bantuan sebesar Rp900.000 yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026.

Baca Juga: BSU 2026: Permenaker 16/2026 Terbit, Ini Kriteria Penerima Rp900.000

Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan BSU sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan. 

Bantuan dibayarkan sekaligus sehingga setiap penerima yang memenuhi persyaratan mendapatkan total Rp900.000.

Selain status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, terdapat sejumlah kriteria lain yang harus dipenuhi pekerja agar dapat menerima bantuan.

Syarat Penerima BSU 2026

Berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU harus memenuhi kriteria berikut:

  1. Warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Agustus 2026.
  3. Menerima gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau mengikuti ketentuan upah minimum sesuai wilayah.
  4. Bukan aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Baca Juga: Update Penyaluran BSU 2026 Rp900 Ribu: Permenaker Terbit, Kapan Cair?

Pekerja yang tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan belum otomatis menjadi penerima BSU. Mereka tetap harus memenuhi persyaratan lainnya sesuai ketentuan pemerintah.

Ketentuan Batas Upah Penerima BSU 2026

Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 juga mengatur batas upah pekerja yang berhak menerima BSU.

Gaji atau upah yang menjadi acuan adalah upah terakhir yang dilaporkan pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam data BPJS Ketenagakerjaan.

Komponen upah yang diperhitungkan meliputi upah pokok dan tunjangan tetap.

Bagi pekerja yang bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) lebih besar dari Rp3,5 juta, batas upah disesuaikan dengan UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.

Baca Juga: BSU 2026 Cair November-Desember? Ini Update dari Kemnaker

Sementara itu, bagi pekerja di wilayah yang tidak menetapkan UMK, batas upah mengacu pada upah minimum provinsi (UMP) dengan mekanisme pembulatan yang sama.

Menaker Yassierli Jelaskan Tujuan Pemberian BSU 2026

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, kebijakan BSU merupakan upaya pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja atau buruh sekaligus mendukung keberlanjutan aktivitas ekonomi.

“Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini dapat membantu pekerja/buruh memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu, pemberian bantuan dilaksanakan sesuai persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Yassierli, dikutip dari keterangan resmi Kemnaker.

Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tersebut ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 28 Oktober 2026 serta mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Untuk mengetahui informasi dan perkembangan penyaluran BSU 2026, pekerja dapat memantau kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan melalui bsu.kemnaker.go.id. 

Baca Juga: Apakah Link BSU 2026 Sudah Bisa Diakses? Cek di Laman bsu.kemnaker.go.id

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV

Tag
  • BSU 2026
  • syarat BSU 2026
  • BPJS Ketenagakerjaan
  • subsidi gaji
  • Permenaker 16 Tahun 2026
  • Bantuan Subsidi Upah
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Penjualan ICBP Tembus Rp64 Triliun, Laba Usaha Tumbuh 7%
• 11 jam lalu
0
thumb
Polisi Imbau Jakmania Tak Datang ke BIS Saat Dewa United Vs Persija
• 18 jam lalu
0
thumb
Pemkab Sidoarjo Gandeng Kejaksaan RI Perkuat Kompetensi Hukum APIP
• 5 jam lalu
0
thumb
BGN Wajibkan Seluruh SPPG Perbarui SPK, Cegah Praktik Yayasan Calo
• 20 jam lalu
0
thumb
Listyo Sigit Apresiasi Tiga Atlet Balap Sepeda Indonesia Peraih Perunggu Asian Games 2026, PB ISSI Perkuat Pembinaan Menuju O
• 23 jam lalu
0
Berhasil disimpan.