BGN Wajibkan Seluruh SPPG Perbarui SPK, Cegah Praktik Yayasan Calo

idxchannel.com
4 jam lalu
Cover Berita

Langkah ini disertai pemeriksaan dokumen, verifikasi administrasi, dan keterbukaan data sebagai bentuk komitmen BGN dalam mendukung transparansi.

BGN Wajibkan Seluruh SPPG Perbarui SPK, Cegah Praktik Yayasan Calo. (Foto: Istimewa)

IDXChannel—Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memperbarui Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK) sebagai bagian dari penguatan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Langkah ini disertai pemeriksaan dokumen, verifikasi administrasi, dan keterbukaan data sebagai bentuk komitmen BGN dalam mendukung transparansi serta proses penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung.

Baca Juga:
100 Hari Menjabat, Kepala BGN Tutup Permanen 2.000 Dapur MBG Tak Layak

Kepala BGN Sudaryono, mengatakan jika BGN mendukung penuh langkah Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugas penegakan hukum terkait pelaksanaan program MBG. BGN juga membuka akses terhadap data yang diperlukan untuk mendukung proses pemeriksaan.

“Kita dukung penuh Kejaksaan Agung. Data kita buka. Semua SPPG wajib Perjanjian Kerja Sama baru, diperiksa Biro Hukum dan dilegalisasi notaris,” ujar Sudaryono dikutip Jumat (30/10/2026).

Baca Juga:
Banyak Anak Keracunan MBG, Kepala BGN: Hancur Hatiku

Pembaruan SPK menjadi bagian dari upaya BGN memperkuat kepastian administrasi dan akuntabilitas pelaksanaan program. Dokumen kerja sama yang baru akan menggantikan perjanjian sebelumnya, dengan pemeriksaan oleh Biro Hukum BGN dan legalisasi notaris. 

Penandatanganan secara elektronik direncanakan berlangsung secara bertahap mulai akhir Oktober 2026. Dalam pelaksanaannya, proses pembaruan SPK disertai verifikasi untuk memastikan kelengkapan dokumen dan pemenuhan persyaratan operasional. 

Baca Juga:
100 Hari Menjabat Kepala BGN, Sudaryono Klaim Efisiensi Anggaran MBG Rp44 Triliun

Persyaratan tersebut meliputi dokumen administrasi yang lengkap, status SPS 2, tidak sedang dikenai penghentian sementara operasional suspend, serta penyampaian laporan harian secara tertib.

Berdasarkan data per 16 Oktober 2026, sebanyak 21.527 SPPG telah mengisi formulir pembaruan data. Dari jumlah tersebut, 3.479 berkas atau sekitar 16 persen telah dinyatakan lengkap. Data ini menjadi bagian dari proses verifikasi untuk memastikan pemenuhan persyaratan sebelum SPPG melanjutkan tahapan pembaruan kerja sama sesuai ketentuan.

Selain pembenahan administrasi, BGN menegaskan tidak memberikan ruang bagi praktik percaloan, pemberian tip, maupun pengadaan yang bermasalah dalam pelaksanaan program MBG. Seluruh proses pengadaan dan kerja sama harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.

“Tidak ada tip-tip proyek MBG. Berantas yayasan calo. Hentikan pengadaan bermasalah,” tuturnya.

BGN juga menerapkan mekanisme insentif sebesar Rp2.000 per porsi yang benar-benar disalurkan kepada penerima manfaat pada Hari Pelayanan Efektif. Ketentuan tersebut mengacu pada Keputusan Kepala BGN Nomor 63527 Tahun 2026 dan Surat Edaran Kepala BGN Nomor 24 Tahun 2026. 

Perhitungan insentif didasarkan pada berita acara serah terima, sehingga jumlah yang diperhitungkan harus sesuai dengan porsi yang benar-benar diterima penerima manfaat.

(Nadya Kurnia)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Prabowo Terima Tim Perumus UU Satu Data Indonesia, Tegaskan Kedaulatan Data Jadi Fondasi Keutuhan Bangsa
• 18 jam lalu
0
thumb
Evaluasi Jokowi soal 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Pemerintah Telah Berusaha Keras, Masyarakat yang Merasakan
• 21 jam lalu
0
thumb
4 Anggota DPRD Jember Diperiksa Jaksa di Kasus Korupsi Sosperda
• 16 jam lalu
0
thumb
Inflasi Inti Jepang Sentuh Target BOJ, Bagaimana Arah Suku Bunganya?
• 1 jam lalu
0
thumb
Asics buka peluang tiga pesepak bola muda Indonesia ke Jepang
• 14 jam lalu
0
Berhasil disimpan.