4 Anggota DPRD Jember Diperiksa Jaksa di Kasus Korupsi Sosperda

jpnn.com
14 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JEMBER - Kejaksaan Negeri Jember memanggil empat orang anggota DPRD setempat sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan makanan dan minuman untuk kegiatan sosialisasi pembentukan peraturan daerah (sosperda).

"Empat anggota dewan hari ini dipanggil sebagai saksi, yakni M. Itqon Syauqi, Agus Sofyan, Widarto, dan Fuad Akhsan. Mereka dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Sosperda tahun 2023–2024," kata Ketua Kejari Jember Yadyn saat dikonfirmasi per telepon.

BACA JUGA: 4 Tersangka Kasus Penistaan Agama di Festival Musik Diserahkan ke Kejari

Pemeriksaan empat orang saksi dari DPRD Kabupaten Jember tersebut berkaitan dengan ditetapkannya tersangka baru, yakni mantan Sekretaris DPRD Jember berinisial SY.

Keterangan para saksi itu diperlukan untuk mengetahui keterlibatan sekretaris DPRD dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

BACA JUGA: Kejari Tangerang Tunggu Hasil Penyidikan Polisi terkait Kasus Dolar Singapura Palsu

"Pemeriksaan terhadap saksi lainnya akan dilanjutkan untuk memperkuat pembuktian dan mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat. Kemungkinan adanya tersangka lain masih terbuka dan penetapan tersangka tambahan akan mempertimbangkan hasil analisis fakta hukum yang terungkap selama persidangan," katanya.

Kejaksaan menahan mantan Sekretaris DPRD Jember berinisial SY pada Kamis (22/10), setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan makanan dan minuman untuk kegiatan sosialisasi pembentukan peraturan daerah (sosperda) pada tahun 2023–2024.

BACA JUGA: THR Rp 200 Juta Disiapkan untuk Kasat Reskrim Polresta Cilacap dan Pejabat Kejari

Penetapan tersangka SY setelah jaksa melakukan pendalaman atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Surabaya dalam perkara lima terdakwa sebelumnya yang sudah divonis bersalah.

SY disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember Widarto membenarkan pemanggilan dirinya sebagai saksi di Kejari Jember terkait kasus dugaan korupsi sosperda dengan tersangka SY.

"Iya memang benar saya datang ke Kejari Jember untuk memenuhi panggilan sebagai saksi. Sebagai warga negara yang baik, saya datang untuk memenuhi panggilan tersebut," katanya.

Pemanggilan sejumlah anggota DPRD tersebut sama dengan pemanggilan saat Kejari Jember menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi sosperda, yang kini kelimanya sudah divonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Surabaya.

"Kami dipanggil kembali sebagai saksi untuk tersangka yang baru. Keterangan yang kami berikan dulu dan sekarang tetap sama, tidak ada yang berubah," ucapnya. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Toko Emas di Jember


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Singapura Disebut Berhak Marah Atas Kiriman Asap Karhutla dari RI
• 22 jam lalu
0
thumb
PB Akuatik Indonesia Gelar IOAC 2026, Diikuti 685 Perenang dari 161 Klub
• 1 jam lalu
0
thumb
Kemenkop Bersama Pertamina Resmikan Piloting Pengumpulan Minyak Jelantah Melalui KDKMP
• 21 jam lalu
0
thumb
Mengapa Pemprov Jakarta Harus Menebus Ribuan Ijazah Warga?
• 3 jam lalu
0
thumb
Tumbuh Dua Digit, Indosat Perkuat Posisi di Industri Telekomunikasi Asia Tenggara
• 22 jam lalu
0
Berhasil disimpan.