Pelaku Penembakan dan Pembacokan di Kampung Ambon Terancam 15 Tahun Bui

detik.com
4 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Pelaku penembakan dan pembacokan yang mengakibatkan tiga orang terluka di dekat Kampung Ambon, Jakarta Barat, FDM, telah ditangkap Polda Metro Jaya. FDM terancam 15 tahun hukuman penjara.

"Terhadap Tersangka, penyidik menerapkan Pasal 262 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun," jelas Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Imron Ermawan saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (31/10/2026).

"Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kepemilikan atau penguasaan senjata api tanpa hak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," lanjutnya.

Baca juga: Polisi Pastikan Penembakan di Kampung Ambon Tak Terkait Gerebek Narkoba

Imron menyampaikan motif FDM melancarkan aksinya. Dia menyebutkan aksi yang dilakukan FDM dilandasi rasa dendam.

"Peristiwa ini dilatarbelakangi oleh motif balas dendam. Sekali lagi, motif balas dendam. Tersangka berinisial FDM merasa tidak terima setelah mengalami pemukulan oleh sekelompok orang," imbuh dia.

Imron menerangkan pelaku dalam melakukan aksinya terlebih dahulu mengumpulkan teman-temannya. Pelaku melakukan penembakan terhadap kelompok yang dirasa telah memukulinya bersama teman-temannya.

"Setibanya di lokasi, kelompok tersebut melakukan penyerangan secara bersama-sama dengan menggunakan senjata tajam dan senjata api," imbuhnya.

Kasus penembakan dan pembacokan yang mengakibatkan tiga orang terluka di dekat Kampung Ambon, Jakarta Barat, terungkap. Pelaku berinisial FDM menyerahkan diri ke polisi.

"Dalam penanganannya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengamankan satu orang pelaku dengan inisial FDM, dan diamankan pada tanggal 15 Oktober, jadi satu hari setelah kejadian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (31/10).

Budi Hermanto mengatakan saat ini penyidik masih melakukan pencarian terhadap pelaku lainnya. Dalam perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti.

Baca juga: Motif Balas Dendam di Balik Penyerangan Dekat Kampung Ambon




(kuf/lir)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Hasil 2-0 Chelsea Kalahkan Manchester United: 3 Gol Dianulir VAR dan Kartu Merah
• 3 jam lalu
0
thumb
Bicara di World Stroke Day, Terawan Tegaskan Komitmen Prabowo soal Layanan Kesehatan
• 6 jam lalu
0
thumb
BMKG Prediksi Hujan Meningkat di Tengah Panas dan Kering mulai November
• 14 jam lalu
0
thumb
Usai YE Live in Jakarta, Rich Brian Rayakan Keseruan Lewat After Party Bersama Penggemar Berbagai Negara
• 17 jam lalu
0
thumb
Ahli Kaget Temukan Bentuk Bumi Mulai Berubah, Ini Penyebabnya
• 6 jam lalu
0
Berhasil disimpan.