Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret penyanyi Betrand Peto naik ke penyidikan sejak 27 Oktober 2026. Laporan tersebut dibuat ANW.
Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Bidang Humas Polda Metro Jaya, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, mengatakan penyidik telah memeriksa pelapor selaku korban, jajaran saksi, hingga terlapor yakni ABT alias BP. Sementara saksi lainnya yang diperiksa yakni berinisial DYP, MIP, NA, J, MGW, JNH, DG, NG dan AMP.
Advertisement
"Penyidik telah meminta keterangan korban, saksi-saksi, serta terlapor ABT alias BP," ujar Onkoseno di Jakarta, dikutip Sabtu (31/10/2026).
Selain mengumpulkan keterangan para saksi dan pihak terkait, barang bukti untuk memperkuat konstruksi hukum perkara ini juga sudah disita. Di antaranya hasil visum, rekaman kamera pengawas (CCTV), dokumentasi luka korban, hingga riwayat percakapan di media sosial.
"Status hukum selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti," tutur Onkoseno.





Komentar (0)