JAKARTA, KOMPAS.TV - Politikus Partai Demokrat, Andi Arief merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming.
Menurutnya, Partai Demokrat menghormati keputusan MA tersebut dan akan menjadikannya pertimbangan untuk bersikap.
"Tentu Partai Demokrat pasti punya sikap, pasti akan bersikap karena kan ini pembatalan suket MA itu adalah produk hukum. Jadi sikap yang jelas adalah pertama kita menghormati keputusan MA itu," katanya dalam unggahan akun X pribadinya, @andiarief__, Sabtu (31/10/2026).
Lebih lanjut, ia juga menyinggung soal kepastian hukum. Menurutnya, sebuah putusan pengadilan harus ada kepastian hukumnya. Kepastian hukum itulah yang akan menjadi pertimbangan Partai Demokrat.
Baca Juga: Khozinudin cs Datangi Rumah Prabowo Serahkan Surat, Sarankan Bertindak atas Persoalan Ijazah Gibran
Tak hanya itu, Andi juga menyinggung mengenai stabilitas pemerintahan.
"Karena Partai Demokrat ini kan juga selain partai yang punya independensi, tapi juga terikat dalam koalisi. Tentu hal-hal ini akan jadi pertimbangan," ucapnya.
Ia mengatakan Partai Demokrat melalui ketua umumnya akan menyatakan sikap resmi tentang putusan MA soal suket Gibran.
Andi meminta menunggu pernyataan sikap resmi dari Partai Demokrat tersebut.
Baca Juga: Respons Hasto PDIP usai MA Batalkan Suket Gibran: Kebenaran Akan Mencari Jalannya Sendiri
Putusan MA soal Suket GibranAdapun MA mengabulkan permohonan pembatalan keabsahan suket penyetaraan pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka.
Ditilik dari laman MA, gugatan dengan nomor perkara 742 K/TUN/2026 itu diajukan oleh Subhan dengan termohon Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia cq. Sekretaris Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
"Tanggal putus: Jumat, 30 Oktober 2026; Amar putusan: Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adili Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya," bunyi keterangan putusan dalam laman tersebut.
Dikabulkannya permohonan Subhan terkait pembatalan suket Gibran itu juga sempat disampaikan informasinya oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana.
"Breaking news, saudara-saudara, ini barusan kita dapat informasi bahwa dari kasasinya Pak Subhan di Mahkamah Agung yang tadi saya bicara, yang menyoal soal surat keterangan, surat keterangannya yang diminta Pak Subhan untuk dibatalkan," ungkap Denny dalam konferensi persnya, Jumat (30/10/2026).
Ia menjelaskan, adanya putusan MA yang mengabulkan permohonan Subhan itu berarti suket Gibran dibatalkan.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada
Sumber : X @andiarief_ , KompasTV
- demokrat
- andi arief
- putusan ma
- putusan ma suket gibran
- suket gibran
- gibran






Komentar (0)