Polda Metro Jaya mengamankan 20 orang yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dari pengungkapan itu, polisi turut menyita 17 unit sepeda motor.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Imron Ermawan menuturkan, pihaknya mengungkap 23 laporan polisi terkait kasus curanmor selama Oktober 2026.
Pengungkapan itu dilakukan oleh Subdit Jatanras, Subdit Ranmor, dan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melalui Subdit Jatanras dan Subdit Ranmor, beserta Subdit Resmob berhasil mengungkap 23 laporan polisi. Lima Resmob, 16 Jatanras, dan dua Ranmor, serta mengamankan kurang lebih 20 orang,” kata Imron dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senayan, Jakarta Selatan, Sabtu (31/10).
Dari 20 orang yang diamankan, terdapat satu anak di bawah umur. Khusus untuk anak berhadapan dengan hukum itu perkara diselesaikan lewat diversi.
“(Pelaku) terdiri dari 19 orang dewasa dan alhamdulillah telah dilakukan penahanan, serta satu anak yang berhadapan dengan hukum dengan status diversi,” terangnya.
Pengungkapan kasus itu dilakukan di sejumlah wilayah hukum Polda Metro Jaya, antara lain Bekasi, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Kota Bekasi, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Tangerang, dan Depok.
“Dengan jumlah korban kurang lebih 22 orang,” kata Imron.
Selain 17 unit sepeda motor, polisi turut mengamankan tujuh unit telepon genggam, tiga bilah pisau, tiga mata kunci T, empat kunci letter T, tiga helm, delapan potong pakaian, dan dua rekaman CCTV.
Terhadap para tersangka dewasa, penyidik menerapkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Imron menegaskan, Polda Metro Jaya akan terus menindak pelaku pencurian kendaraan bermotor.
“Kami menegaskan bahwa Polda Metro Jaya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan, apalagi ini sudah menjadi atensi Bapak Kapolri, khususnya curanmor dan tawuran,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, kendaraan yang berhasil diamankan dapat dikembalikan kepada pemiliknya setelah dilakukan pencocokan dengan dokumen kepemilikan.
“Untuk kendaraan, dari Direktorat Reserse Kriminal Umum juga akan memberikan imbauan kepada pemilik dan mencocokkan sesuai dengan surat-surat termasuk kerangka kendaraan. Apabila memang dari bukti kepemilikan yang bersangkutan korban itu akan diserahkan secara gratis oleh Ditreskrimum nanti,” jelas Budi.






Komentar (0)