Jakarta, VIVA- Gagasan menjadikan penyelenggaraan ibadah haji sebagai ruang untuk memperkuat toleransi disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak. Bentuk kongkritnya, ujar Danil, masyarakat lintas agama/nonmuslim dapat terlibat dalam mendukung pelayanan kepada calon jamaah haji Indonesia. "Fokus kita adalah memastikan jamaah haji menjadi simbol toleransi bagi umat beragama. Nantinya, petugas-petugas haji dapat melibatkan saudara-saudara kita dari kalangan Kristen, Katolik, Buddha, Hindu, dan sebagainya," ujar Wamenhaj dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Dahnil mengatakan Indonesia memiliki karakter masyarakat yang majemuk. Wamenhaj mencontohkan Sulawesi Utara sebagai salah satu daerah yang memiliki kehidupan masyarakat dengan tingkat keberagaman yang kuat.
Di wilayah tersebut, Dahnil meminta jajaran terkait untuk mendorong keterlibatan kelompok agama lain, termasuk Kristen, Katolik, Buddha, dan Hindu, dalam mendukung penyelenggaraan ibadah haji di wilayah tersebut."Ini menjadi salah satu upaya menghadirkan simbol toleransi, tidak hanya di Sulawesi Utara, tetapi juga di seluruh Indonesia," katanya.
Menurut Wamenhaj, meskipun haji merupakan ibadah umat Islam, semangat untuk memberikan dukungan pelayanan kepada sesama merupakan nilai kemanusiaan yang dapat melibatkan siapa saja.
Bagaimana hukum Islam mengatur penyelenggaraan ibadah haji? Pakar Hukum Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Prof. Muchammad Ichsan, Lc., M.A., Ph.D., seperti dikutip dari website resmi UMY, menegaskan bahwa keterlibatan non-muslim tidak menjadi persoalan sepanjang tidak berkaitan langsung dengan ibadah inti.
"Justru saya heran, kenapa hal ini dipermasalahkan. Dalam praktiknya, urusan haji itu sangat kompleks dan tidak semuanya terkait ibadah," ungkapnya
Menurut Ichsan, penyelenggaraan haji mencakup banyak aspek, mulai dari pendaftaran, keberangkatan, hingga pemulangan jemaah. Seluruh aspek administratif dan teknis tersebut bisa dilakukan siapa saja, baik muslim maupun non-muslim.
"Kalau sekadar mengurus administrasi, logistik, atau layanan teknis, itu tidak masalah dikerjakan oleh non-muslim," jelas Ketua Senat UMY tersebut.
Meski membolehkan, ia menegaskan ada beberapa peran yang memang harus dijalankan oleh umat Islam, seperti pembimbing ibadah haji dan seluruh pekerjaan yang berada di Tanah Suci.
"Pembimbing manasik misalnya, itu jelas harus muslim. Walaupun ada non-muslim yang memahami teknisnya, tetap tidak boleh. Begitu pula di Mekkah dan Madinah, karena non-muslim memang tidak boleh masuk ke wilayah tersebut," tambahnya.






Komentar (0)