PKS Dukung Polri Usut 20 Perusahaan Tersangka Karhutla: Hukum Seberat-beratnya

detik.com
10 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Sekjen PKS Muhammad Kholid mendukung Polri menjerat 20 korporasi tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kholid meminta penanganan perkara dilakukan secara transparan dan tuntas.

"Kami mendukung langkah Polri. Bagi siapa pun yang terbukti bersalah, hukum seberat-beratnya sesuai ketentuan yang berlaku. Siapa pun pemiliknya, hukum harus berlaku sama. Masyarakat berhak melihat perkara ini dituntaskan sampai putusan dan pelaksanaannya," ujar Kholid kepada wartawan, Sabtu (31/10/2026).

Kholid menilai kebakaran berulang di sejumlah konsesi hutan harus menjadi dasar evaluasi menyeluruh terhadap pencegahan, pengawasan, dan pelaksanaan sanksi. Menurutnya harus ada efek jera dan kewajiban pemulihan lahan.

"Jangan sampai pelanggaran lingkungan masih dianggap menguntungkan. Ancaman hukuman harus disertai kepastian penindakan. Keuntungan dari tindak pidana harus dirampas, dan pihak yang bertanggung jawab harus menanggung pemulihan kerusakannya," katanya.

Baca juga: Banjir Aceh dan Sumut, BNPB Imbau Warga Waspada Potensi Hujan Lebat

Kholid mendorong penyidik memperkuat pembuktian dan menelusuri rantai pengambilan keputusan di dalam perusahaan, termasuk peran pengurus, pemberi perintah, pengendali, dan pemilik manfaat. Anggota Komisi VI DPR ini meminta pengusutan dilakukan secara tuntas.

"Usut sampai jelas siapa yang memerintahkan, siapa yang mengendalikan, dan siapa yang terlibat. Setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab harus menghadapi konsekuensi hukum. Asal modal perusahaan tidak boleh menjadi alasan untuk membedakan perlakuan," ujarnya.

Kholid juga meminta pemerintah menjelaskan tindak lanjut rekomendasi Polri untuk mencabut izin 23 korporasi. Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, serta instansi pemberi izin terkait diminta berkoordinasi sesuai kewenangannya.

"Rekomendasi Polri harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan keputusan yang jelas. Publik perlu mengetahui hasilnya. Jika syarat pencabutan izin atau pembatalan HGU terpenuhi, jalankan secara tegas dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Kholid.

"Beban kerusakan akibat pelanggaran tidak boleh begitu saja dialihkan kepada rakyat dan APBN. Negara harus memastikan pihak yang bertanggung jawab membayar dan melaksanakan kewajibannya sampai tuntas," imbuhnya.

Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla

Polri telah menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari jumlah tersebut, empat di antaranya korporasi penanaman modal asing (PMA) atau investor asing.

"Jadi selain oleh perorangan, tindakan kebakaran hutan dan lahan itu juga disebabkan oleh korporasi. Beberapa waktu yang lalu Bapak Kapolri sudah menyampaikan bahwa ada juga korporasi yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan ini," kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam jumpa pers terkait penegakan hukum karhutla yang digelar di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10).

Baca juga: Said Aqil Puji Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla: Terus Selidiki

Asep menyebutkan, secara keseluruhan, Polri menangani 104 laporan polisi (LP) terkait kasus karhutla dengan dugaan pelaku korporasi. Perusahaan yang ditetapkan tersangka kemudian menjadi 20 korporasi.

Dari 20 korporasi yang menjadi tersangka karhutla, empat merupakan perusahaan penanaman modal asing. Sedangkan 16 korporasi lainnya merupakan perusahaan dalam negeri.




(dwr/rfs)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Aturan Baru “Transaksi Langsung Terbitkan Faktur” Mempercepat Gelombang Penutupan SPBU di Tiongkok
• 6 jam lalu
0
thumb
Top Ekonomi: Shell Resmi Alihkan Bisnis SPBU Indonesia ke SEFAS Group
• 7 jam lalu
0
thumb
Pramono Ungkap 15 Konser Besar Incar Manggung di JIS
• 18 jam lalu
0
thumb
Ruben Onsu Tak Bakal Cabut Gugatan Hak Asuh Anak, Kuasa Hukum Singgung Pihak yang Kecewa
• 7 jam lalu
0
thumb
Prabowo Singgung SMA Taruna Nusantara Dipandang Elitis: Maksudnya untuk Cari Bibit Unggul
• 19 jam lalu
0
Berhasil disimpan.