Jakarta: Pemerintah resmi menetapkan persyaratan terbaru bagi pekerja yang berhak menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp900 ribu pada 2026. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 28 Oktober 2026.
Dilansir dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), aturan tersebut merupakan perubahan kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh. Peraturan ini mengatur persyaratan penerima, batas maksimal upah, serta besaran bantuan yang diberikan kepada pekerja pada 2026.
Penerbitan aturan terbaru ini menjadi acuan bagi pekerja yang ingin mengetahui kriteria penerima BSU. Salah satu ketentuan yang perlu diperhatikan adalah status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026 serta batas penghasilan yang disesuaikan dengan upah minimum di sejumlah daerah.
Baca Juga :
BSU 2026 Diatur Ulang, Pekerja Bergaji Maksimal Rp3,5 Juta Bisa Terima BantuanBerdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pekerja agar dapat menerima bantuan subsidi upah. Berikut kriteria penerima BSU 2026:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) Calon penerima BSU harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
NIK menjadi salah satu identitas yang digunakan pemerintah dalam proses pendataan dan verifikasi calon penerima bantuan. Karena itu, pekerja perlu memastikan data kependudukan yang dimiliki sesuai dengan identitas resmi.
2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan Pekerja yang berhak menerima BSU harus terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Agustus 2026.
Status kepesertaan tersebut menjadi salah satu persyaratan utama dalam menentukan calon penerima bantuan. Pekerja dapat memastikan status kepesertaan dan kesesuaian data melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan.
3. Memiliki gaji paling banyak Rp3,5 juta/bulan Persyaratan berikutnya adalah memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau sebesar upah minimum yang berlaku sesuai ketentuan.
Namun, terdapat penyesuaian bagi pekerja yang berada di wilayah dengan upah minimum lebih tinggi dari Rp3,5 juta. Jika Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerah tersebut lebih besar dari Rp3,5 juta, batas maksimal gaji penerima BSU mengikuti UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.
Sementara itu, bagi pekerja di daerah yang tidak menetapkan UMK, batas penghasilan mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan mekanisme pembulatan yang sama. Gaji atau upah yang menjadi acuan merupakan penghasilan terakhir yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam data kepesertaan. Komponen penghasilan tersebut meliputi upah pokok dan tunjangan tetap.
4. Bukan ASN, TNI, atau Polri BSU 2026 tidak diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Dengan demikian, bantuan ini ditujukan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria dalam ketentuan program subsidi gaji/upah.
(Ilustrasi. Foto: dok MI)
Berapa besaran BSU 2026?
Pemerintah menetapkan BSU 2026 sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan. Dengan demikian, pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan akan menerima total bantuan sebesar Rp900 ribu.
Bantuan ini diberikan sebagai bentuk dukungan pemerintah untuk membantu menjaga daya beli pekerja dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Berdasarkan Pasal 6 Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, bantuan tersebut diberikan sekaligus untuk periode tiga bulan. Artinya, penerima akan memperoleh akumulasi bantuan senilai Rp900 ribu dalam satu kali pembayaran, bukan Rp300 ribu setiap bulannya.
Pekerja dapat memantau informasi terbaru mengenai persyaratan dan penyaluran BSU melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan di https://bsu.kemnaker.go.id/. (Tiaranissa Juliansyah)





Komentar (0)