Ju Haknyeon Menang Gugatan Pemberitaan Palsu & Ganti Rugi 200 Juta Won

cumicumi.com
1 jam lalu
Cover Berita
‌
‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌
‌
‌
‌
‌
‌
  • ‌

Pengadilan di Seoul belum lama ini telah merilis pernyataan resmi terkait pemberitaan dugaan prostitusi yang sempat menyeret nama Ju Haknyeon. Pada 23 Oktober 2026, Pengadilan Distrik Pusat Seoul memutuskan bahwa jurnalis Choi terbukti menyebarkan informasi palsu dan tidak melakukan verifikasi fakta yang memadai sebelum merilis berita.

Pengadilan juga menilai pemberitaan yang menyebut Ju Haknyeon terlibat prostitusi dan kemudian mengakuinya merupakan informasi palsu. Hakim juga menyoroti kurangnya upaya reporter dalam memverifikasi fakta sebelum menerbitkan berita yang dapat merusak reputasi sang artis.

Bukan hanya itu, Divisi Perdata ke-25 Pengadilan Distrik Pusat Seoul juga mengeluarkan putusan bahwa reporter berinisial Choi harus membayar ganti rugi sebesar 200 juta won (sekitar Rp2,7 miliar) kepada Ju Haknyeon, dari total tuntutan awal sebesar 1 miliar won.

Jurnalis tersebut juga akan menghadapi proses persidangan pidana terpisah atas dugaan pencemaran nama baik.

Sebelumnya, jurnalis A menuduh Ju Haknyeon meminta layanan prostitusi dari Asuka Kirara dan mengklaim bahwa Ju telah mengakui perbuatannya. Namun, Ju dengan tegas membantah tuduhan tersebut.

Sayangnya, lantaran pemberitaan itu membuat Ju Haknyeon diumumkan keluar dari grupnya, THE BOYZ. Agensi One Hundred juga mengumumkan pemutusan kontrak eksklusifnya. (ND)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Shalat Dhuha Lebih Utama Berapa Rakaat? Ustaz Khalid Basalamah Beri Penjelasan
• 8 jam lalu
0
thumb
Jembatan Ini Dibangun dengan Baja Terbaik, Tapi Ambruk Juga
• 3 jam lalu
0
thumb
Gubernur Bali janjikan kuliah gratis atlet disabilitas berprestasi
• 7 jam lalu
0
thumb
Indofarma (INAF) Angkat Direktur Utama Baru
• 22 jam lalu
0
thumb
Daftar lengkap harga emas Galeri24, Antam, UBS di Pegadaian pada Sabtu
• 7 jam lalu
0
Berhasil disimpan.