Website bsu.kemnaker.go.id Sudah Bisa Diakses, Cek Siapa Aja Penerima BSU Rp900 Ribu

kompas.tv
3 jam lalu
Cover Berita
Pengecekan penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU di bsu.kemnaker.go.id (Sumber: bsu.kemnaker.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah akan segera mencairkan Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 sebagai bentuk dukungan nyata dalam mempertahankan daya beli serta menjaga ketahanan ekonomi pekerja dan buruh di seluruh Indonesia.

Melalui program ini, pemerintah menyalurkan bantuan berupa subsidi gaji/upah dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300.000 per bulan selama 3 bulan, yang dibayarkan sekaligus dengan total nominal Rp900.000.

Menurut pengumuman Kemnaker, BSU 2026 akan cair pada bulan November-Desember.

Bagi masyarakat yang ingin memastikan apakah namanya terdaftar sebagai calon penerima, portal resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di laman `bsu.kemnaker.go.id` kini sudah dapat diakses secara daring.

Baca Juga: BMKG Rilis Peringatan Dini Cuaca 1-2 November 2026: Jawa Barat dan Aceh Siaga Hujan Lebat

Siapa Saja Penerima BSU 2026?

Penyaluran BSU 2026 diatur berdasarkan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 yang diubah terakhir dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026. Berdasarkan aturan tersebut, pekerja/buruh yang berhak menerima bantuan subsidi upah wajib memenuhi beberapa kriteria berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan kategori Peserta Penerima Upah (PU) sampai dengan bulan Agustus 2026.
  • Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan, atau setinggi-tingginya sebesar Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK).
  • Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
  • Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Baca Juga: Pengajuan Calon Penerima PIP Kemenag Tahap II 2026 Resmi Dibuka, Ini Jadwalnya

Pemerintah juga memberikan penegasan terkait keabsahan data penerima. Apabila di kemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU sebesar Rp900.000 yang telah diterima ke Kas Negara.

Cara Penerima BSU di bsu.kemnaker.go.id

Proses pengecekan status penerima Bantuan Subsidi Upah Rp900 Ribu dapat dilakukan secara mandiri melalui alur resmi berikut:

1. Kunjungi Website Resmi

Buka browser di ponsel atau komputer, lalu akses laman `bsu.kemnaker.go.id`.

2. Pengecekan NIK Penerima

Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, nama ibu kandung, serta data diri pelengkap lainnya pada kolom pengecekan yang tersedia untuk melihat status penetapan sebagai penerima BSU 2026.

 

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kemnaker

Tag
  • bsu
  • kemnaker
  • penerima bsu 2026
  • cair
  • bantuan subsidi upah
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Eks Sekretaris Kementerian BUMN: Jika Indonesia Stop Beli Minyak Singapura, Kilang Mereka Bangkrut
• 16 jam lalu
0
thumb
CSIS Minta Pemerintah Satu Pintu Tangani Isu RI - Singapura
• 9 jam lalu
0
thumb
Pramono Gratiskan Transportasi Umum bagi Pencari Kerja Mulai 1 Januari 2027
• 20 jam lalu
0
thumb
Carson, Pillay, dan Nobel
• 9 jam lalu
0
thumb
Indonesia Latih 42 Petugas Damkar dari 6 Negara, Perkuat Kerja Sama Kawasan Pasifik
• 22 jam lalu
0
Berhasil disimpan.