OJK Denda Tigonis Capital Cs Rp 100 M Lebih dalam Kasus IPO CUAN

cnbcindonesia.com
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sejumlah sanksi administratif terkait kasus penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO) PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Sanksi tersebut menyasar Tigonis Capital Pte Ltd, dua perusahaan sekuritas, serta seorang direktur perusahaan sekuritas.

Merujuk publikasi OJK hari ini, Sabtu (31/10/2026) dan berdasarkan dokumen Rincian Sanksi Administratif Kasus Penawaran Umum Saham CUAN Tahun 2026, OJK menjatuhkan denda sebesar Rp100 miliar kepada Tigonis Capital Pte Ltd. Sanksi tersebut tercantum dalam surat nomor S-48/PM.2/2026 tertanggal 16 Oktober 2026.

Tigonis Capital dikenai sanksi berdasarkan Pasal 107 Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 48 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK).

Selain Tigonis Capital, OJK menjatuhkan denda masing-masing sebesar Rp1,7 miliar kepada PT Henan Putihrai Sekuritas dan PT BRI Danareksa Sekuritas. Sanksi tersebut tertuang dalam surat nomor S-62/PM.2/2026 dan S-64/PM.2/2026, keduanya bertanggal 16 Oktober 2026.

Kedua perusahaan sekuritas tersebut dikenai sanksi berdasarkan Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 42 ayat (1) POJK Nomor 23/POJK.01/2019, yang mengatur perubahan atas ketentuan penerapan program antipencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, serta pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan.

Tak hanya perusahaan, OJK juga membekukan izin Wakil Penjamin Emisi Efek Jurgantara Usman, yang menjabat sebagai direktur PT Henan Putihrai Sekuritas, selama tiga bulan. Sanksi tersebut tercantum dalam surat nomor S-65/PM.2/2026 tertanggal 16 Oktober 2026.

Baca: OJK Denda Anbo Holdings Rp500 Miliar Terkait Kasus IPO BREN

Pembekuan izin tersebut merujuk pada Pasal 12 ayat (1) dan ayat (3) POJK Nomor 57/POJK.04/2017 tentang penerapan tata kelola perusahaan efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek.

Rincian sanksi tersebut menunjukkan bahwa penindakan OJK dalam kasus IPO CUAN tidak hanya menyasar pihak yang dikenai denda besar, tetapi juga perusahaan sekuritas dan pejabat yang terkait dengan kegiatan penjaminan emisi efek.

Meski demikian, dokumen rincian sanksi tersebut tidak memuat uraian terperinci mengenai tindakan masing-masing pihak maupun mekanisme pelanggaran yang menjadi dasar setiap sanksi.

Baca: Hancur! Market Cap 10 Saham Jumbo RI Menguap Rp3.147 T, Terburuk BREN

Sebagai catatan pada 21 Oktober lalu, OJK juga menjelaskan mengenai sanksi terkait IPO CUAN.

Dalam pemeriksaan saham CUAN, OJK menemukan fakta berupa tindakan untuk menyesatkan dalam melakukan pemesanan saham CUAN dimana terdapat pihak-pihak terkait dengan pengendali perusahaan yang memperoleh penjatahan saham dalam jumlah yang sangat besar dengan mengaburkan identitas diri yang bersangkutan.

Hal ini berdampak pada terkonsentrasinya saham CUAN pada sekelompok pihak tertentu sehingga saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.

"OJK menegaskan bahwa penetapan sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan OJK dalam meningkatkan integritas Pasar Modal Indonesia serta memperkuat penegakan hukum yang tegas, konsisten, efektif, dan proporsional," tulis OJK.

Upaya ini dilakukan untuk memastikan terciptanya perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien, meningkatkan kepercayaan investor, serta memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang melakukan pelanggaran.

OJK akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran ketentuan di bidang Pasar Modal guna menjaga kredibilitas dan daya saing Pasar Modal Indonesia serta menciptakan ekosistem pasar yang berintegritas dan memberikan perlindungan yang optimal bagi investor.

(mae/mae)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Potensi Kawasan Industri Baru di Maluku Bisa Serap 250 Ribu Tenaga Kerja
• 2 jam lalu
0
thumb
Usai Habisi Bos Asal Tiongkok, 4 Warga Myanmar Bersembunyi di Kebun Tebu, Menyerah setelah Kelaparan dan Kehausan
• 5 jam lalu
0
thumb
Warga Serang yang Nyemplung ke Sumur gegara Terpeleset Ditemukan Tewas
• 16 jam lalu
0
thumb
Bali Jadi Saksi Taruna Ikrar Paparkan Konsep ABG untuk Asta Cita Presiden Prabowo Subianto
• 4 jam lalu
0
thumb
Terima Astra Agro Lestari (AALI) Jadi Anggota, RSPO Dikaitkan Isu Greenwashing
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.