BGN Suspend 6.097 SPPG yang Tidak Tertib Sampaikan LPDH

okezone.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan sanksi suspend khusus terhadap 6.097 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yang tidak tertib dan disiplin dalam menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH).

Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Kepala BGN Nomor 24 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Hari Pelayanan Efektif dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG.

Baca Juga :
Anak-Anak Keracunan MBG, Kepala BGN Sudaryono: Hancur Hatiku

Melalui ketentuan tersebut, setiap SPPG diwajibkan menyusun LPDH dan menyampaikannya melalui portal Sistem Informasi Pemantauan Gizi Nasional (SIPGN).

“Berdasarkan data Kedeputian Penyediaan dan Penyaluran, per 28 Oktober 2026 terdapat 6.097 SPPG yang tidak menyampaikan LPDH secara tertib dan disiplin. Oleh karena itu, Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan mengeluarkan surat suspend khusus yang mulai diberlakukan pada Senin, 2 November 2026,” ujar Ketut, Sabtu (31/10/2026).

Baca Juga :
Kepala BGN Tutup 2.000 Dapur MBG, Ada yang Masak di Kandang Babi

Dari total tersebut, sebanyak 1.801 SPPG berada di Wilayah I, 2.616 SPPG di Wilayah II, dan 1.680 SPPG di Wilayah III.

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Duduk Perkara Gibran vs Denny Indrayana soal Ijazah di PTUN
• 19 jam lalu
0
thumb
JCWF Catat Perputaran Ekonomi Rp6,1 Miliar, Kemenpar Dorong Wellness Tourism
• 5 jam lalu
0
thumb
Panja: RUU Perampasan Aset Bakal Sasar Harta Pelaku Investasi hingga Arisan Bodong
• 5 jam lalu
0
thumb
Wamendagri: Bonus Demografi Modal Lahirkan Pemimpin Muda Indonesia Emas
• 15 jam lalu
0
thumb
Pasha Curhat Soal Celana Melorot di Konser 3 Dekade Ungu
• 6 jam lalu
0
Berhasil disimpan.