Duduk Perkara Gibran vs Denny Indrayana soal Ijazah di PTUN

kumparan.com
9 jam lalu
Cover Berita

Ijazah sekolah menengah atas (SMA) Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali dipersoalkan. Kali ini, surat keputusan penyetaraan ijazah Gibran yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Berdasarkan informasi di situs PTUN Jakarta, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 255/G/2026/PTUN.JKT pada Rabu (15/7). Penggugatnya adalah PT Mercy Toga Kirana, sedangkan tergugatnya Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (Dirjen Dikmen Diksus) Kemendikdasmen.

Penggugat menunjuk mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, sebagai kuasa hukumnya. Denny selama ini juga terlibat dalam sejumlah upaya hukum yang mempersoalkan ijazah SMA Gibran, salah satunya melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam petitum gugatan, penggugat mempersoalkan Surat Keputusan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 tentang Penyetaraan Ijazah. Surat tersebut diterbitkan untuk menyetarakan pendidikan yang ditempuh Gibran di UTS Insearch, Sydney, Australia.

Penggugat meminta PTUN membatalkan surat keputusan tersebut karena dinilai cacat substansi dan prosedur.

Berikut petitum lengkap gugatan tersebut:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

  2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan No. 9149/D.D1/KS/2019 tanggal 6 Agustus 2019 tentang Penyetaraan Ijazah (sesuai Posita I);

  3. Menyatakan Surat Keputusan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tanggal 6 Agustus 2019 mengandung cacat substansi karena tidak berdasar dokumen primer (sesuai Posita IV), cacat prosedur karena diterbitkan oleh pejabat yang tidak berwenang dan tidak melalui format elektronik sebagaimana disyaratkan (sesuai Posita V), serta bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), khususnya Asas Kecermatan, Asas Keterbukaan, Asas Kepastian Hukum, dan Asas Persamaan Perlakuan (sesuai Posita II, IV, dan VI);

  4. Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan keputusan pencabutan atas Surat Keputusan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tanggal 6 Agustus 2019 secara total dan permanen, serta menghapusnya dari buku register negara, dalam tenggang waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak putusan berkekuatan hukum tetap;

  5. Mewajibkan Tergugat untuk memberikan jawaban tertulis secara resmi dan lengkap atas Surat Permohonan Klarifikasi Administratif Penggugat tertanggal 11 Februari 2026 (Bukti P-6), paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak putusan berkekuatan hukum tetap (sesuai Posita II);

  6. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya atas perkara ini.

Denny Indrayana Cabut Gugatan

Gugatan tersebut telah melalui sembilan agenda persidangan sejak pertama kali disidangkan pada Kamis (27/8). Selama persidangan, pihak penggugat dan tergugat beberapa kali menyampaikan argumen masing-masing.

Namun, pada Kamis (29/10), Denny Indrayana memilih meninggalkan ruang sidang (walk out). Ia juga menyatakan mencabut gugatan tersebut.

“Hari ini saya dan tim kuasa hukum mencabut gugatan dan walk out dari sidang PTUN terkait Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan Gibran,” kata Denny melalui akun Instagramnya.

Denny mengungkapkan, keputusan tersebut diambil karena pihak tergugat dinilai tidak kunjung menghadirkan bukti yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.

“Alasannya, Tergugat/Kementerian Pendidikan, setelah berkali-kali diminta, bahkan oleh Ketua Majelis, tidak kunjung menghadirkan bukti apapun yang menjadi dasar terbitnya Suket,” tutur dia.

Denny juga mengaku heran karena pihak tergugat justru keberatan ketika penggugat mengajukan pencabutan gugatan.

“Yang aneh bin ajaib, dengan tidak menghadirkan bukti-bukti dasar terbitnya Suket, Tergugat justru keberatan ketika kami mengajukan pencabutan gugatan. Kok bisa? Ada apa?” ungkap dia.

Respons Gibran

Gibran turut merespons perkembangan persidangan gugatan tersebut. Ia mengatakan pihaknya sebenarnya telah menyiapkan dokumen untuk menghadapi sidang pembuktian dan siap membuka informasi mengenai ijazah SMA-nya.

"Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian. Dan kami juga siap untuk buka-bukaan. Ya, tapi mau gimana lagi, penggugatnya malah mundur. Terima kasih kita lanjut lagi kerja," ujar Gibran saat ditemui wartawan seusai Salat Jumat, Jumat (30/10).

Meski demikian, Gibran mengaku menghormati proses hukum yang berlangsung di PTUN Jakarta.

"Harapannya, seluruh proses dari awal sampai akhir ini bisa berjalan dengan lancar. Dan bisa memberikan kejelasan kepada warga," ujar Gibran.

"Kita ini adalah negara hukum. Pengadilan ini adalah lembaga yang terhormat untuk mengungkap kebenaran. Setiap penduduk, masyarakat, kedudukannya sama di mata hukum," lanjut dia.

Gibran juga menghormati keputusan pihak penggugat yang memilih mencabut gugatan tersebut.

"Saya hormati keputusan dari penggugat yang mencabut gugatannya. Untuk proses selanjutnya, kami berikan sepenuhnya kepada Yang Mulia Hakim," tambah Gibran.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
KPK panggil lima ASN jadi saksi kasus Bupati nonaktif Lombok Barat
• 16 jam lalu
0
thumb
Gempa M4,0 Guncang Enggano Bengkulu, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami 
• 14 jam lalu
0
thumb
Seorang Perempuan di Bekasi Tewas Ditabrak saat Jogging Malam
• 14 jam lalu
0
thumb
Terbongkar di Sidang! 36 Ribu Bibit Nanas Busuk, Proposal Bantuan Diduga Dimundurkan
• 11 jam lalu
0
thumb
Kutai Lama tawarkan beragam pengalaman wisata
• 3 jam lalu
0
Berhasil disimpan.