Jakarta, ERANASIONAL.COM – Markas Besar TNI Angkatan Darat (TNI AD) resmi menetapkan Letnan Dua (Letda) Inf. AG sebagai tersangka dalam insiden tewasnya Letda Inf. Jihad Ahmad Al-Rasyid.
Peristiwa penembakan tersebut terjadi di area Gudang Senjata Grup 2 Kopassus, Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Saat ini, pelaku telah berada dalam tahanan untuk menjalani proses hukum lanjutan.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Donny Pramono, menegaskan bahwa seluruh rangkaian penegakan hukum ini dikawal secara ketat sesuai koridor regulasi yang berlaku.
“Kami memastikan penanganan perkara itu berjalan secara objektif, transparan, dan profesional,” ujar Donny saat memberikan keterangan, Jumat (30/10/2026).
Donny memaparkan, status tersangka disematkan kepada Letda Inf. AG menyusul digelarnya perkara secara mendalam oleh tim penyidik Denpom Kopassus bersama instansi terkait.
Selama proses investigasi berlangsung, aparat telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan rekaman kamera pengawas (CCTV), serta memeriksa sejumlah saksi mata.
Dari temuan penyelidikan sementara, insiden tragis ini diduga dipicu oleh unsur kelalaian ketika menjalankan prosedur pengosongan senjata api.
Tersangka disinyalir sempat mengokang senjata jenis pistol tanpa lebih dulu mengecek status kamar peluru, sementara posisi jarinya berada di dekat pemicu atau pelatuk. Seluruh rangkaian kejadian tersebut turut terekam oleh CCTV yang kini dijadikan barang bukti utama.
“Letda Inf. AG telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan,” tegas Donny.
Pelimpahan Berkas dan Barang BuktiLebih lanjut, Donny menyampaikan bahwa berkas perkara beserta seluruh alat bukti kini telah diserahkan ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/4 Surakarta agar penanganan hukumnya berjalan optimal.
Sejumlah barang bukti yang diserahkan mencakup satu pucuk senjata api genggam (pistol), satu buah magazen, satu butir selongsong peluru, serta rekaman CCTV di lokasi kejadian.
“Kami pastikan setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran akan dimintai pertanggungjawaban,” tambahnya.
Dalam jerat hukumnya, Letda Inf. AG dikenakan Pasal 474 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang kealpaan atau kelalaian hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman kurungan maksimal lima tahun penjara.
Selain sanksi pidana umum militer, tersangka juga langsung dijatuhi hukuman administratif internal berupa pencabutan berbagai kualifikasi khusus yang dimilikinya, yakni kualifikasi Para, Komando, serta Antiteror.
Menurut Donny, pencabutan atribut tersebut merupakan bentuk penegakan disiplin internal yang tegas di lingkungan korps baret merah Kopassus.
Pihak TNI AD juga menegaskan bahwa penuntasan kasus ini adalah bentuk komitmen institusi dalam merawat integritas serta menjaga kepercayaan publik.
“TNI Angkatan Darat menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga almarhum Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid,” pungkas Donny. []






Komentar (0)