Dedi Congor Dicegah ke Luar Negeri Selama 6 Bulan

detik.com
3 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Ditjen Imigrasi Kemen Imipas mengatakan pihaknya menerima permohonan pencegahan ke luar negeri yang diajukan KPK terhadap pegawai Bea Cukai Ahmad Dedi alias Dedi Congor sejak 23 Oktober lalu. Pencegahan itu berlaku selama 6 bulan ke depan.

"Bahwa benar KPK sudah mengajukan permohonan pencegahan atas nama Ahmad Dedi pada tanggal 23 Oktober 2026" ungkap Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko saat dikonfirmasi, Sabtu (31/10/2026).

"Dan sudah masuk dalam daftar pencegahan pertanggal 23 Oktober 2026 terkait kasus korupsi pada Ditjen Bea dan Cukai periode 2025 dan 2026," lanjutnya.

Hendarsam mengatakan, pengajuan pencegahan dilakukan KPK untuk tahap awal selama 6 bulan ke depan. Artinya, Dedi Congor tidak bisa berpergian ke luar negeri hingga 23 April 2027.

"Untuk waktu 6 bulan, dari 23 Oktober 2026-23 April 2027," imbuhnya.

Baca juga: Kehebohan Dedi Congor: Lari di KPK hingga 2 Status Tersangka

Sebelumnya, KPK melakukan upaya pencegahan terhadap tersangka baru kasus importasi pada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, Ahmad Dedi alias Dedi Congor. Dedi dilarang bepergian ke luar negeri.

"Benar penyidik telah melakukan cegah ke luar negeri untuk yang bersangkutan (Ahmad Dedi)," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (30/10).

Dia belum menjelaskan berapa lama pencegahan dilakukan. Dedi sendiri berstatus tersangka sejak September.

Dedi sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri telah menetapkan Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap Dedi Congor ini dilakukan penyidik kepolisian sejak 2023 terkait dugaan penerimaan gratifikasi.

Selain Dedi, KPK juga melakukan pengembangan perkara terkait cukai rokok. KPK langsung menggeledah Kantor PT Djarum di Kudus, Jawa Tengah (Jateng) serta kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus.

"Ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada penerimaan negara. Ya artinya berkaitan dengan kerugian keuangan negara atau Pasal 2, Pasal 3, atau di KUHP Pasal 603, 604 yang berkaitan dengan cukai," kata Budi, Kamis (29/10).

"Untuk hitungan awal (kerugian negara) di angka triliunan," imbuhnya.

Baca juga: KPK Cegah Dedi Congor Tersangka Kasus Bea Cukai ke Luar Negeri




(kuf/zap)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
BNPB Ungkap Bibit Siklon 91B Berpotensi Picu Cuaca Ekstrem, Minta Warga Waspada Banjir-Longsor
• 18 jam lalu
0
thumb
Denny Sindir Gibran: Digugat di MK Tidak Hadir, di PTUN Tak Hadir Juga, Giliran Dicabut Mau Hadir
• 4 jam lalu
0
thumb
Polisi Geledah Lapas Kerobokan Bali, Temukan Sabu dan Ekstasi
• 7 jam lalu
0
thumb
Prabowo Tegaskan Pendidikan Berkualitas Tak Boleh Hanya untuk Anak Orang Kaya
• 19 jam lalu
0
thumb
Jadwal Liga Voli Vietnam 2026, Sabtu 31 Oktober: Tiga Hitter Indonesia Beraksi Lagi! Rivan Nurmulki Main Siang Ini
• 10 jam lalu
0
Berhasil disimpan.