Denny Sindir Gibran: Digugat di MK Tidak Hadir, di PTUN Tak Hadir Juga, Giliran Dicabut Mau Hadir

wartaekonomi.co.id
1 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pernyataan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang mengaku siap membuka dokumen pendidikan luar negerinya dalam persidangan justru mendapat sindiran dari mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana.

Ia mempertanyakan kesiapan Gibran yang baru disampaikan ketika salah satu gugatan terkait dokumen pendidikannya telah dicabut.

Denny, yang merupakan salah satu penggugat dalam perkara ijazah Gibran di Mahkamah Konstitusi (MK), menyayangkan sikap tersebut. Menurutnya, Gibran semestinya memanfaatkan proses persidangan di MK untuk memberikan penjelasan secara langsung, bukan justru menghadirkan relawan sebagai pihak terkait.

Baca Juga: Relawan Jokowi: Putusan MA Bukan Alasan Pemberhentian Gibran

"Dalam pemahaman saya merendahkan MK, dengan menghadirkan relawan. Harusnya beliau pihak terkait itu pasangan calon," kata Denny dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (30/10/2026).

Ia juga menyinggung sejumlah proses hukum lain yang berkaitan dengan dokumen pendidikan Gibran, mulai dari perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hingga Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Denny menilai, dalam berbagai proses tersebut, Gibran tidak hadir untuk memberikan penjelasan secara langsung.

Karena itu, Denny merasa heran ketika Gibran justru menyatakan siap membuka seluruh dokumen setelah penggugat mencabut gugatan di PTUN.

"Digugat di Mahkamah Konstitusi, tidak hadir. Digugat di Pengadilan Negeri, tidak hadir juga. Sekarang giliran kita, punya alasan untuk cabut mau hadir," ujarnya.

Kini, Denny mengaku tidak ingin terlalu mempersoalkan pernyataan Gibran yang menyatakan kesiapannya menunjukkan dokumen pendidikan. Baginya, persoalan yang lebih penting justru berkaitan dengan posisi Gibran sebagai Wakil Presiden.

Baca Juga: Nasib Gibran Tak Selamat di MA, PDIP: Kebenaran akan Mencari Jalannya Sendiri

"Sekarang pertanyaannya ke beliau: Mas Gibran, kapan mundur?" sentil Denny Indrayana.

Sebelumnya, Gibran menyatakan siap membuka seluruh dokumen pendidikannya dalam persidangan di PTUN yang mempermasalahkan surat keputusan (SK) penyetaraan pendidikan yang diterbitkan Kemendikbud.

Gibran mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan untuk menghadapi sidang pembuktian. Namun, rencana tersebut tidak berlanjut setelah PT Mercy Toga Kirana selaku penggugat memutuskan mencabut gugatan.

Ia pun menyayangkan keputusan penggugat yang memilih mundur ketika proses persidangan seharusnya memasuki tahap pembuktian.

"Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian dan kami juga siap untuk buka-bukaan, ya tapi mau gimana lagi penggugatnya malah mundur," kata Gibran usai Shalat Jumat di Masjid Jami Ar-Ridho Jakarta Barat, Jumat (30/10) kemarin.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pemerintah Gratiskan Biaya Pendidikan di SMA Taruna Nusantara
• 18 jam lalu
0
thumb
Peristiwa 31 Oktober: Kakbah Terbakar di Tengah Perang Saudara, Ini Sejarahnya
• 6 jam lalu
0
thumb
Kejagung Lelang 209 Ribu Ton Batu Bara Kasus Korupsi Samin Tan, Terjual Rp264 Miliar
• 10 jam lalu
0
thumb
4 Hal yang Harus Diperhatikan Setelah Mencukur Ketiak
• 19 jam lalu
0
thumb
Elektabilitas Demokrat Jatim Naik, Pengamat Ingatkan Risiko Politik Dinasti
• 19 jam lalu
0
Berhasil disimpan.