Jadi Tersangka Korupsi, Pejabat Bea Cukai Dicekal ke Luar Negeri

liputan6.com
3 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengonfirmasi telah menerima permohonan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencekal Pejabat Fungsional Bea Cukai Madya, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, bepergian ke luar negeri.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, permohonan pencegahan tersebut diajukan KPK pada 23 Oktober 2026.

Advertisement

BACA JUGA: Usai Diperiksa KPK, Bupati Bogor Siap Berikan Data

"Bahwa benar KPK sudah mengajukan permohonan pencegahan An. Ahmad Dedi pada tanggal 23 Oktober 2026," kata Hendarsam kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (31/10/2026).

Menurut Hendarsam, Ahmad Dedi telah masuk dalam daftar pencegahan sejak tanggal tersebut terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2025–2026.

"Sudah masuk dalam daftar pencegahan per tanggal 23 Oktober 2026 terkait kasus korupsi pada Ditjen Bea dan Cukai periode 2025 dan 2026," ujarnya.

Hendarsam menjelaskan, pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan atau hingga 23 April 2027.

"Untuk enam bulan. Sampai 23 April 2027," jelasnya.

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Gunung Karangetang Erupsi, Guguran Lava Meluncur hingga Radius 1,5 Kilometer
• 23 jam lalu
0
thumb
Bidan Jamilatus Sadiyah Jelaskan Kaitan Emosi dan Kelancaran ASI di Balik Rutinitas Pumping Ibu
• 6 jam lalu
0
thumb
PLN Perkuat Standar Keselamatan Proyek Ketenagalistrikan, Dorong Produktivitas Infrastruktur Energi
• 2 jam lalu
0
thumb
Lepas Tak Mau Mobil Listriknya Cuma Terlihat Canggih
• 21 jam lalu
0
thumb
Kawal Program Pro-Rakyat di Magetan, Ibas Dorong Rumah Layak Huni bagi Masyarakat
• 9 jam lalu
0
Berhasil disimpan.