Projo Tangkis Desakan Gibran Mundur: Mandat Rakyat di Pilpres Tak Bisa Dibatalkan Putusan MA

wartaekonomi.co.id
4 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tuntutan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri pasca-putusan terkait pembatalan suket pendidikannya direspons tegas oleh kelompok relawan dari Projo.

Sekretaris Jenderal Projo, Freddy Alex Damanik menangkis desakan tersebut dengan menegaskan bahwa mandat rakyat yang dititipkan melalui bilik suara tidak bisa digugurkan secara serampangan hanya bermodalkan putusan sengketa administrasi.

Baca Juga: Pengamat: Terlalu Asyik Sendiri Selama 10 Tahun Berkuasa, Jokowi 'Dikerjai' Tanpa Parpol

Freddy mengingatkan para elite politik dan pengkritik bahwa kepastian hukum mutlak dijaga sebagai pilar berdirinya sebuah negara demokrasi. Proses elektoral yang telah tuntas tidak semestinya diotak-atik menggunakan instrumen peradilan di Mahkamah Agung (MA).

“Kepastian hukum merupakan fondasi negara demokrasi. Mandat rakyat yang telah diwujudkan melalui pemilihan umum tidak bisa dibatalkan hanya dengan menarik kesimpulan sepihak dari putusan yang objek sengketanya berbeda,” ujar Freddy dikutip Sabtu (31/10/2026).

Ia membeberkan bahwa mekanisme pelengseran (impeachment) presiden maupun wakil presiden tidak diatur melalui putusan kasasi, melainkan diikat ketat oleh Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. Syarat pemberhentian ketatanegaraan tersebut sangat spesifik, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, atau pidana berat lainnya, yang harus dibuktikan secara sah.

Lebih jauh, proses konstitusional tersebut tidak bisa dilakukan secara sepihak, melainkan wajib melibatkan pengujian di Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Konstitusi hingga Majelis Permusywaratan Rakyat.

Freddy menggarisbawahi bahwa putusan sengketa administrasi pendidikan tidak bisa dijadikan alat potong kompas untuk melompati mekanisme konstitusional yang sudah disepakati oleh negara.

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi terkait pembatalan surat keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Hal tersebut langsung memicu desakan pengunduran diri secara masif terhadap sang wapres.

Desakan keras ini merujuk pada amar putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 742 K/TUN/2026. Ia merupakan gugatan yang diajukan oleh Advokat Subhan Palal.

Dalam petikan amar putusan, majelis hakim secara eksplisit memutus: ”Kabul kasasi, batal putusan Judex factie, Adili Sendiri, Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya.”

Secara hukum, putusan tersebut membatalkan keabsahan suket penyetaraan pendidikan yang digunakan Gibran di Pilpres 2024. Hal itu juga sekaligus mengabulkan tuntutan penggugat agar dokumen tersebut ditarik sepenuhnya dari Direktorat Jenderal Pendidikan Umum dan Khusus Kemendikdasmen.

Baca Juga: BYD Subang Digeruduk Ormas, Menteri Prabowo: Warga Merasa Belum Cukup, Jangan Beda Frekuensi

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pertimbangan hukumnya pada perkara sengketa pilpres, secara terbuka menyatakan tidak menemukan bukti fisik berupa dokumen atau ijazah yang memvalidasi kesetaraan pendidikan setingkat sekolah menengah atas milik Gibran.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Personel Massive Attack Rilis Lagu untuk Dokumenter Gaza
• 21 jam lalu
0
thumb
Kim Jong Un Klaim Drone Korea Utara Tak Tertandingi, Ini Buktinya
• 15 jam lalu
0
thumb
TNI AD Pastikan Proses Hukum Kasus Meninggalnya Letda Inf Jihad Dilakukan Transparan
• 19 jam lalu
0
thumb
Spanyol tetapkan tiga hari berkabung usai tabrakan kereta maut
• 18 jam lalu
0
thumb
Potensi Kawasan Industri Baru di Maluku Bisa Serap 250 Ribu Tenaga Kerja
• 47 menit lalu
0
Berhasil disimpan.