Di Balik Asap Karhutla, Orangutan dan Janji Sawit Berkelanjutan

kompas.id
4 jam lalu
Cover Berita

Di dalam hutan-hutan kita yang terbakar, kehidupan satwa liar ikut terancam. Orangutan, yang selama ini bergantung pada hutan sebagai tempat mencari makan, berkembang biak, dan berpindah antarkawasan, menghadapi kehilangan rumah yang semakin luas.

Ketika pepohonan tumbang dan vegetasi terbakar, ruang hidup mereka menyusut. Sebagian orangutan mungkin berhasil menyelamatkan diri, sebagian lainnya terjebak dalam kepungan api. Mereka yang bertahan pun harus menghadapi ancaman berikutnya: kehilangan sumber pakan, terisolasi dari kelompoknya, atau terpaksa mendekati permukiman dan perkebunan manusia.

Hingga awal Oktober 2026, kebakaran telah melahap 637.011 hektar lahan di Indonesia dan memicu 333.470 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Krisis ini memperlihatkan bahwa karhutla bukan semata persoalan lingkungan. Ia juga menjadi ancaman kesehatan masyarakat dan keberlangsungan keanekaragaman hayati.

Analisis Satya Bumi menunjukkan, 6.883 hektar habitat orangutan terdampak kebakaran, dan 78,3 persen di antaranya merupakan habitat orangutan Kalimantan.

Data Kementerian Kehutanan menunjukkan, sebanyak 96 individu orangutan telah diselamatkan dari kebakaran dan dipindahkan ke pusat rehabilitasi. Angka tersebut belum mencakup individu yang mati terbakar atau tidak berhasil ditemukan.

Penyelamatan satwa merupakan upaya penting, tetapi bukan penyelesaian persoalan. Jika kebakaran terus menghilangkan habitat dan jumlah satwa yang membutuhkan pertolongan meningkat, kapasitas pusat rehabilitasi juga akan menghadapi tekanan. Lebih jauh, rehabilitasi tidak dapat menggantikan fungsi hutan sebagai rumah alami orangutan.

”Karhutla bukan hanya persoalan kebakaran hutan dan lahan, tetapi juga ancaman serius terhadap keberlangsungan habitat dan keanekaragaman hayati, termasuk orangutan yang bergantung pada hutan untuk bertahan hidup,” kata Castri Delfi S, Head of Communications Yayasan Ekosistem Lestari, dalam diskusi di Jakarta, Jumat (31/10/2026).

Menurut dia, kerusakan tutupan hutan tidak hanya mengurangi ketersediaan habitat, tetapi juga mengganggu konektivitas antarkawasan yang penting bagi keberlangsungan populasi orangutan.

Dampaknya juga dirasakan masyarakat, terutama mereka yang tinggal di sekitar hutan dan bergantung pada sumber daya alam untuk kehidupan dan mata pencarian.

Di tengah ancaman tersebut, muncul persoalan lain yang mengundang perhatian. Sebagian kebakaran terindikasi terjadi di dalam konsesi perkebunan sawit milik perusahaan yang telah memperoleh sertifikasi keberlanjutan dari Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).

Serial Artikel

Generasi yang Hilang dalam Jerubu Kebakaran Hutan

Beban kesehatan dari kebakaran hutan bisa diwariskan lintas generasi. Asapnya bisa berdampak buruk tidak hanya terhadap masyarakat saat ini, tetapi juga janin.

Baca Artikel
Api di dalam konsesi bersertifikat

Temuan ini menjadi sorotan menjelang pertemuan tahunan RSPO atau RT2026 di Jakarta, 3-4 November 2026. Sertifikasi yang selama ini dipromosikan sebagai salah satu instrumen untuk mendorong praktik sawit berkelanjutan kini menghadapi pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan di lapangan.

Analisis spasial Sawit Watch di tiga kabupaten di Kalimantan Tengah menemukan konsentrasi titik panas (hot spot) di dalam konsesi perusahaan anggota RSPO. Sejumlah area tersebut juga menjadi sasaran penyitaan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Sementara itu, analisis Satya Bumi mencatat, perkebunan sawit milik anggota RSPO mengalami kebakaran seluas 3.753,63 hektar. Dari luasan tersebut, sekitar 78,87 hektar berada di habitat orangutan dan 1.505,85 hektar berada di dalam ekosistem gambut.

Angka tersebut memperlihatkan bahwa ancaman kebakaran juga hadir di dalam kawasan yang dikelola perusahaan dengan klaim kepatuhan terhadap standar keberlanjutan.

Direktur Eksekutif Sawit Watch Achmad Surambo mempertanyakan efektivitas sistem uji tuntas RSPO dalam mengawasi anggotanya. ”Hasil analisis spasial kami di tiga kabupaten di Kalimantan Tengah mengungkap sebaran konsentrasi titik api berada di dalam area konsesi anggota RSPO dan menjadi target penyitaan Satgas PKH,” katanya.

Terkait hal itu, Ia mendesak RSPO menerapkan kebijakan pembekuan atau pengeluaran anggota yang lahannya terbakar, serta membuka data pengelolaan lahan terbakar kepada publik. ”Jika sertifikasi keberlanjutan tidak mampu menjamin nol kebakaran, keberlanjutan hanya menjadi jargon teknis semata,” ujarnya.

Bagi Sawit Watch, persoalan ini menjadi semakin penting di tengah dorongan ekspansi biofuel yang berpotensi meningkatkan tekanan terhadap ekosistem gambut.

Namun, kebakaran tidak bisa semata-mata dijelaskan oleh keberadaan titik api. Penyebab kebakaran, tanggung jawab pengelola konsesi, kondisi lahan, serta tindakan pencegahan dan penanggulangan perlu diperiksa secara menyeluruh.

Campaigner Satya Bumi Riezcy Cecilia Dewi menjelaskan, ada dua faktor utama yang berkontribusi pada karhutla. Pertama, faktor cuaca, terutama kemarau berkepanjangan yang membuat lahan lebih rentan terbakar. Kedua, aktivitas manusia, seperti deforestasi, alih fungsi hutan menjadi perkebunan dan pertambangan, serta pengeringan ekosistem gambut.

”Cuaca hanya menjadi pemicu, sedangkan kondisi lahan yang buruk berkontribusi memberikan dampak yang parah,” katanya.

Gambut yang dikeringkan melalui pembangunan kanal untuk kepentingan perkebunan menjadi sangat rentan terbakar. Api dapat merambat di bawah permukaan tanah, sulit dideteksi, dan bertahan lama. Kebakaran gambut juga melepaskan karbon dalam jumlah besar serta menghasilkan asap yang mengandung polutan berbahaya bagi kesehatan.

Karena itu, persoalan karhutla tidak cukup diselesaikan dengan pemadaman. Pengelolaan air gambut, perlindungan tutupan hutan, pengawasan konsesi, dan pencegahan pembukaan lahan dengan cara membakar merupakan bagian penting dari upaya mengurangi risiko kebakaran.

Tanggapan RSPO

Menanggapi kritik tersebutt, Director Assurance RSPO Aryo Gustomo menyampaikan data Nusantara Atlas menunjukkan hampir 90 persen dari 1,9 juta hektar lahan yang terbakar di Indonesia selama Januari-September 2026 berada di luar konsesi kelapa sawit. Data itu menggambarkan, kebakaran merupakan masalah lintas sektor dan tidak bisa hanya dibebankan kepada industri sawit.

Aryo mengatakan, keberadaan sertifikasi menawarkan jalur untuk memperbaiki praktik industri, tetapi pencegahan kebakaran membutuhkan penerapan sistem dan standar yang kuat. ”Hal ini mencakup konsesi tersertifikasi RSPO, yang menegaskan pentingnya penerapan sistem dan standar yang kokoh,” ujarnya.

Ia mengatakan, RSPO terus menyelidiki kebakaran yang terjadi di sebagian area konsesi anggota. Apakah itu dari dalam, atau terimbas kebakaran dari luar konsesi. Ia menekankan, perlu solidaritas multipihak, dari pemerintah, sektor publik dan swasta, hingga masyarakat luas.

”Mencegah kebakaran dan mengentaskan kabut asap menuntut disiplin kelembagaan, standar yang jelas, serta keterbukaan terhadap masukan dari para pemangku kepentingan,” katanya.

Mencegah kebakaran dan mengatasi kabut asap menuntut disiplin kelembagaan, standar yang jelas, serta keterbukaan terhadap masukan dari para pemangku kepentingan.

Pernyataan RSPO tersebut memberikan perspektif berbeda mengenai distribusi kebakaran. Jika hampir 90 persen kebakaran berada di luar konsesi kelapa sawit, maka persoalan karhutla tak dapat disederhanakan sebagai akibat aktivitas perkebunan sawit semata.

Surambo mengatakan, besarnya kebakaran di luar konsesi tidak dengan sendirinya menjawab persoalan kebakaran di dalam konsesi perusahaan anggota RSPO. Demikian pula, temuan titik api di dalam konsesi belum otomatis membuktikan bahwa perusahaan menjadi penyebab kebakaran.

Ia mempertanyakan bagaimana sistem sertifikasi mengidentifikasi risiko, mengawasi anggotanya, memeriksa penyebab kebakaran, dan memberikan sanksi apabila ditemukan pelanggaran terhadap standar.

”Transparansi data menjadi penting agar publik dapat memeriksa sendiri bagaimana komitmen keberlanjutan diterapkan di tingkat perkebunan,” tuturnya menambahkan.

Jejak api hingga produk global

Tanggung jawab terhadap kebakaran juga tidak berhenti di batas konsesi. Minyak sawit Indonesia mengalir melalui rantai pasok panjang, melewati pabrik pengolahan, pedagang, dan berbagai perusahaan sebelum menjadi bahan baku produk makanan, kosmetik, sabun, hingga kebutuhan rumah tangga yang dijual di pasar dunia.

Pada 30 Oktober 2026, TuK INDONESIA, Walhi Kalimantan Tengah, dan Sawit Watch mengungkapkan telah menyampaikan komplain kepada 15 perusahaan multinasional yang menggunakan minyak sawit atau turunannya dalam rantai pasok mereka.

Lima belas perusahaan tersebut meliputi PepsiCo, Colgate-Palmolive, Procter & Gamble, Unilever, Reckitt, Nestlé, Mondelēz, Mars, L’Oréal, Kellanova, Johnson & Johnson, Hershey, General Mills, FrieslandCampina, dan Ferrero.

Komplain yang disampaikan pada periode 1 Juli hingga 8 September 2026 itu menyoroti risiko deforestasi, persoalan legalitas, dan dugaan pelanggaran lingkungan dalam rantai pasok sawit Indonesia. Salah satu perusahaan yang jadi perhatian yakni PT Maju Aneka Sawit (PT MAS), bagian dari Grup Musim Mas.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025, perusahaan dengan areal seluas 19.246 hektar itu tercantum dalam daftar subyek hukum kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang terbangun di kawasan hutan tanpa perizinan di bidang kehutanan. Permohonan masih diproses atau ditolak di Kementerian Kehutanan.

Investigasi lapangan juga menemukan dugaan penutupan aliran sungai, pengabaian kewajiban pembangunan kebun masyarakat, serta penanaman sawit di areal gambut yang dilindungi regulasi Indonesia maupun standar RSPO.

Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Tengah Janang Firman Palanungkai mengatakan, perusahaan pembeli tidak dapat melepaskan tanggung jawab hanya karena persoalan terjadi di tingkat perkebunan.

”Mereka mendapatkan keuntungan dari rantai pasok tersebut dan memiliki peran untuk memastikan bahan bakunya tidak terkait dengan kerusakan lingkungan dan melanggar hak-hak masyarakat adat di sekitar perkebunannya,” ujarnya.

Tiga organisasi tersebut mendesak perusahaan pembeli menelusuri asal bahan baku hingga tingkat perkebunan, memverifikasi relasi dengan pemasok bermasalah, dan bertindak jika pelanggaran terbukti. Termasuk menghentikan pengadaan dari sumber bermasalah dan memastikan pemulihan dampak terhadap lingkungan serta masyarakat.

Kepala Advokasi TuK INDONESIA Abdul Haris menilai, komitmen keberlanjutan tak cukup dibuktikan melalui kebijakan perusahaan. ”Komitmen adalah bentuk tindakan nyata. Temuan kami dari penelusuran rantai pasok minyak sawit 15 brand (jenama) global di atas belum sejalan antara kebijakan berkelanjutan dengan praktik di lapangan,” katanya.

Persoalan tersebut juga berkaitan dengan European Union Deforestation Regulation (EUDR), regulasi Uni Eropa yang mengatur sejumlah komoditas, termasuk minyak sawit dan produk turunannya. Regulasi itu mensyaratkan komoditas dalam cakupannya tidak berasal dari lahan yang mengalami deforestasi setelah 31 Desember 2020.

Kepala Departemen Advokasi Sawit Watch Eep Saepulloh menekankan pentingnya verifikasi langsung terhadap kondisi perkebunan, keterbukaan peta spasial, dan akses publik terhadap informasi ketertelusuran rantai pasok. Komitmen bebas deforestasi tidak cukup dibuktikan melalui dokumen administratif di tingkat pemasok.

Persoalan karhutla dan rantai pasok sawit memperlihatkan bahwa keberlanjutan merupakan persoalan yang jauh lebih luas daripada sertifikasi produk.

Pemerintah Indonesia telah menetapkan sekitar tiga juta hektar lahan sawit tertanam di kawasan hutan secara ilegal. Persoalan ini melibatkan sejumlah grup besar.

Sementara Walhi Kalimantan Tengah mendokumentasikan sejumlah perusahaan anggota RSPO yang diduga berkontribusi terhadap kebakaran. Seluruh dugaan itu masih membutuhkan verifikasi terhadap lokasi dan penyebab kebakaran, status pengelolaan lahan, serta tanggung jawab setiap perusahaan.

Forest Campaigner Team Leader Greenpeace Indonesia Arie Rompas melihat krisis karhutla jadi cermin masalah tata kelola sumber daya alam dan lemahnya penegakan hukum. Keterlibatan sektor sawit dan pulp and paper dalam kerusakan gambut memperlihatkan keterbatasan mekanisme pasar dan sertifikasi dalam mendorong reformasi kebijakan industri.

”Meski masyarakat memenangkan gugatan citizen lawsuit hingga tingkat Mahkamah Agung, pemerintah dan aparat penegak hukum terkesan membiarkan krisis ini berulang tanpa eksekusi sanksi tegas, menutup data rantai pasok, dan membiarkan warga bertaruh nyawa menghadapi bencana ekologis,” katanya.

Di tengah ancaman itu, orangutan menjadi pengingat paling nyata harga ekologis dari kerusakan hutan. Satwa ini tak mengenal batas konsesi, batas administrasi, ataupun sertifikat yang melekat pada produk sawit. Saat habitatnya terbakar, yang hilang bukan hanya pepohonan, melainkan seluruh ruang hidup yang menopang keberlangsungan populasinya.

Pertemuan RT2026 di Jakarta pada 3-4 November 2026 menjadi kesempatan bagi RSPO untuk menjawab pertanyaan publik tentang efektivitas pengawasan, transparansi data, mekanisme pengaduan, serta sanksi terhadap anggota yang terbukti melanggar standar.

Pemerintah juga dituntut memastikan penertiban kawasan hutan diikuti penegakan hukum, pemulihan ekosistem, dan perlindungan hak masyarakat. Sebab, keberlanjutan tidak cukup dibuktikan melalui dokumen sertifikasi, kebijakan tanpa deforestasi, atau komitmen perusahaan di atas kertas.

Ukurannya adalah apa yang terjadi di lapangan: apakah hutan tetap berdiri, gambut tetap basah, masyarakat terlindungi, dan orangutan masih memiliki tempat untuk hidup.

Di balik asap yang menyelimuti hutan Kalimantan, ada pertanyaan yang jauh melampaui nasib satu perusahaan atau satu skema sertifikasi: siapa yang menanggung biaya ketika janji keberlanjutan gagal melindungi hutan?

Bagi orangutan, jawabannya tidak menunggu hasil pertemuan tahunan atau keputusan pasar global. Setiap hektar habitat yang terbakar berarti semakin sempit ruang untuk bertahan hidup.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Jakarta Memahami, Jakarta Memberi Kesempatan: Pemprov DKI Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Desember 2026
• 17 jam lalu
0
thumb
Kawal Program Pro-Rakyat di Magetan, Ibas Dorong Rumah Layak Huni bagi Masyarakat
• 9 jam lalu
0
thumb
Pertanda Buruk Bagi Dunia?! Sejumlah Negara Mulai Minta Warganya Menyiapkan Stok Makanan dan Air Darurat!
• 5 jam lalu
0
thumb
Polresta Tuban Gelar Penanaman Pohon Hingga Bersih-Bersih Sampah di Pantai Cemara
• 21 jam lalu
0
thumb
BYD Seal 07 Sudah Mejeng di Diler, Tenaganya 402 HP
• 12 jam lalu
0
Berhasil disimpan.