Grid.ID - Gugatan wanprestasi yang diajukan Sarwendah terhadap mantan suaminya, Ruben Onsu, terkait cicilan rumah masih belum menemui titik terang. Hingga saat ini, pihak Ruben disebut belum memberikan tanggapan atas tawaran penyelesaian dari Sarwendah.
"Belum sejauh ini, dari pihak tergugat belum ada konfirmasi apa pun," ungkap kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Gugatan ini bermula dari kesepakatan pembagian harta bersama setelah perceraian yang tertuang dalam Akta Notaris Nomor 39. Sarwendah menuntut Ruben membayar cicilan rumah di kawasan BDN dan Rempoa yang masih menunggak di Bank BCA.
"Berdasarkan Akta 39, itu kan kewajiban dibayarkan oleh Ruben, bahkan bukan hanya dalam akta itu, dalam chat pun sudah tegas," jelas Jaenudin.
Hakim mediator telah memberikan waktu kepada kedua pihak untuk mencari jalan keluar hingga sidang berikutnya. Kini, pihak Sarwendah menunggu tanggapan Ruben Onsu dan Bank BCA pada sidang berikutnya.
"Nanti sidangnya pada 3 November, agendanya tanggapan terkait usulan yang kita berikan ke pihak tergugat, termasuk juga Bank BCA," beber Jaenudin.
Pihak Sarwendah mengaku tidak mempermasalahkan jika mediasi berakhir buntu. Mereka siap melanjutkan perkara ke persidangan pokok jika tidak ada kesepakatan.
"Mediasi itu ada titik temu, buntu, gagal, itu tidak menjadi soal karena merupakan bagian dari proses," tegasnya.
Meski siap melanjutkan proses hukum, Sarwendah tetap membuka ruang musyawarah. Gugatan ini diajukan untuk mempertahankan rumah agar tidak dilelang oleh pihak bank.
"Kita dari pihak Sarwendah ingin semuanya win-win solution, tidak ada permintaan apa pun kecuali mempertahankan haknya agar tidak dilelang," pungkas Jaenudin.
Diketahui, Sarwendah menggugat Ruben Onsu secara perdata atas dugaan wanprestasi di PN Jakarta Selatan. Gugatan itu teregistrasi dengan nomor perkara 1198/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL dan didaftarkan sejak 28 September 2026. (*)
Artikel Asli





Komentar (0)