Tersangka Korupsi Bea Cukai, Dedi Congor Dicegah ke Luar Negeri

okezone.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengonfirmasi pihaknya telah menerima permohonan pencegahan ke luar negeri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Ahmad Dedi alias Dedi Congor.

"Bahwa benar KPK sudah mengajukan permohonan pencegahan atas nama Ahmad Dedi pada tanggal 23 Oktober 2026," kata Hendarsam saat dihubungi, Sabtu (31/10/2026).

Baca Juga :
KPK Tetapkan Dedi Congor sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi Bea Cukai

Hendarsam mengatakan, Dedi Congor telah masuk dalam daftar pencegahan sejak tanggal tersebut. Pencegahan itu berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2025–2026.

"Sudah masuk dalam daftar pencegahan per tanggal 23 Oktober 2026 terkait kasus korupsi pada Ditjen Bea dan Cukai periode 2025 dan 2026," ujarnya.

Baca Juga :
Mangkir Dipanggil KPK, Dedi Congor Absen dengan Alasan Sakit

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, juga mengonfirmasi adanya pencegahan ke luar negeri terhadap Dedi Congor. Informasi itu disampaikan setelah KPK mengumumkan Dedi sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.

"Benar, penyidik telah melakukan cegah ke luar negeri untuk yang bersangkutan," kata Budi saat dihubungi melalui pesan tertulis, Jumat (30/10/2026).

 

Baca Juga :
Kortas Tipikor Ungkap Dedi Congor Jadi Tersangka Gratifikasi sejak 2023


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Mutasi Polri Terbaru, Kapusdokkes hingga Kapuskeu Diganti, Ini Daftar Namanya
• 1 jam lalu
0
thumb
Catat Rekayasa Lalu Lintas di Jakarta 31 Oktober
• 8 jam lalu
0
thumb
Meski dilarang polisi, pengadilan Paris izinkan demo lanjutan
• 4 jam lalu
0
thumb
Kemenperin Turunkan Tim ke Karawang untuk Selidiki Insiden Paparan Gas di Pindo Deli
• 1 jam lalu
0
thumb
BSKDN Kemendagri Siapkan Kajian Strategis Berbasis Persoalan Nyata
• 18 jam lalu
0
Berhasil disimpan.