JAKARTA - Badan Pemulihan Aset Kejaksaan kembali melelang benda sitaan berupa komoditas batu bara milik tersangka Samin Tan. Aset terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT AKT sebanyak 209 ribu ton tersebut laku terjual dengan harga Rp264 miliar.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan lelang tersebut dilaksanakan oleh BPA Kejaksaan RI bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya.
“Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya telah melaksanakan lelang benda sitaan berupa komoditas batu bara sebanyak kurang lebih 209.081,97 ton dengan harga penawaran sebesar Rp264.080.879.000,” kata Anang, Jumat (30/10/2026).
Pelaksanaan lelang mengacu pada Pengumuman Lelang Benda Sitaan Nomor: B-2822/BPA.2/BPApm.1/10/2026 tanggal 14 Oktober 2026, berdasarkan Penetapan Sita Pengadilan Negeri Buntok Nomor: 43/Pid.B.Sita/2026/PN Bnt tanggal 30 April 2026.





Komentar (0)