Kemenhut Tetapkan Perusahaan Singapura Jadi Tersangka Karhutla

okezone.com
10 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menyasar dua perusahaan yang diduga terlibat dalam tindak pidana kehutanan. Keduanya adalah PT MAP di Kalimantan Barat dan PT GAP di Kalimantan Tengah yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho mengatakan, penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat penegakan hukum terhadap perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan.

Baca Juga :
Cegah Karhutla, Pemerintah Pusat Perlu Sinergitas Daerah

Menurut dia, proses penegakan hukum dilakukan tanpa membedakan asal modal perusahaan, baik penanaman modal dalam negeri maupun asing.

"Sejalan dengan komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, institusi Ditjen Gakkum Kehutanan terus memperkuat penegakan hukum tanpa pandang bulu, serta koordinasi dengan Bareskrim Polri dalam penanganan perkara kebakaran hutan," ujar Dwi di Jakarta, Jumat (30/10/2026).

Baca Juga :
BNPB: Karhutla Hari Ini Tersisa di 5 Provinsi, Luas Lahan Terbakar 1.410 Hektare

Dari jumlah tersebut, sebanyak 11 korporasi masih berada dalam tahap penyidikan umum. Sementara dua perusahaan, yakni PT MAP dan PT GAP, telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun dua korporasi lainnya telah mencapai tahap berkas lengkap.

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pengamat apresiasi langkah pemerintah terkait dugaan oplos beras SPHP
• 4 jam lalu
0
thumb
Mati Mesin di Selat Malaka, 3 Nelayan Deli Serdang Selamat Dievakuasi KRI Torani-860
• 15 jam lalu
0
thumb
IHSG Ditutup Melemah 0,81% ke Level 5.057,05, Bursa Asia Mayoritas Tertekan
• 19 jam lalu
0
thumb
KPK panggil ulang Wakil Bupati Bogor dan empat saksi di Polres Bogor
• 23 jam lalu
0
thumb
Praperadilan Kedua Bahtiar dalam Kasus Bibit Nanas, Prof Trubus: Bukti Baru Harus Berbeda
• 16 jam lalu
0
Berhasil disimpan.