Praperadilan Kedua Bahtiar dalam Kasus Bibit Nanas, Prof Trubus: Bukti Baru Harus Berbeda

harianfajar
7 jam lalu
Cover Berita

HARIAN.FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin kembali menempuh jalur praperadilan kedua kalinya.

Hal tersebut setelah ditetapkan lagi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHBun) Sulsel Tahun Anggaran 2024.

Sidang perdana praperadilan yang diajukan Bahtiar dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Jumat, 30 Oktober 2026.

Diketahui, ini merupakan kali kedua Bahtiar mengajukan praperadilan setelah sebelumnya berhasil menggugurkan status tersangkanya.

Putusan hakim saat itu menyatakan penetapan tersangka terhadap Bahtiar tidak sah sehingga ia dibebaskan dari tahanan.

Namun, penyidik kembali menetapkan Bahtiar sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Atas penetapan tersebut, Bahtiar kembali menguji keabsahan tindakan penyidik melalui mekanisme praperadilan.

Dalam praperadilan kedua yang diajukan Bahtiar, aspek kecukupan alat bukti baru menjadi salah satu persoalan hukum yang perlu diuji secara cermat oleh hakim.

Guru Besar Sosiologi Hukum dan Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Prof. Dr. Drs. Trubus Rahardiansah, M.S., S.H., M.H., menegaskan bahwa penetapan kembali seseorang sebagai tersangka tidak cukup hanya dengan memenuhi syarat minimal dua alat bukti.

Alat bukti tersebut juga harus benar-benar baru, berbeda dari bukti sebelumnya, serta berkaitan dengan materi perkara. Hal itu disampaikan Trubus saat memberikan pandangan hukum terkait praperadilan kedua Bahtiar Baharuddin di Jakarta pada Jumat, 30 Oktober 2026.

Ia merujuk Pasal 2 angka 3 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan.

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan mengenai tidak sahnya penetapan tersangka tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan kembali orang yang bersangkutan sebagai tersangka.

Namun, penetapan ulang itu hanya dapat dilakukan setelah penyidik memenuhi paling sedikit dua alat bukti baru yang sah, berbeda dari alat bukti sebelumnya, dan berkaitan dengan materi perkara.

“Artinya, tidak cukup hanya dengan menghadirkan dua alat bukti. Bukti tersebut harus benar-benar baru, berbeda dari bukti yang sebelumnya digunakan, serta memiliki keterkaitan dengan materi perkara,” ujar Prof Trubus.

Ia menjelaskan, dalam putusan praperadilan sebelumnya, hakim telah membatalkan penetapan tersangka Bahtiar. Salah satu pertimbangan utamanya berkaitan dengan keabsahan alat bukti yang digunakan penyidik kejaksaan, baik berupa surat, keterangan saksi, maupun bukti elektronik.

Karena itu, menurut Trubus, penyidik tidak bisa begitu saja menggunakan kembali alat bukti lama untuk menetapkan Bahtiar sebagai tersangka.

Ada dua persyaratan utama yang harus diperhatikan. Pertama, alat bukti yang digunakan harus berbeda dari alat bukti sebelumnya. Kedua, alat bukti baru tersebut harus memiliki hubungan langsung dengan materi perkara yang sedang disidik.

“Jangan sampai penyidik hanya mengambil atau mencantumkan alat bukti secara sembarangan. Harus jelas perbedaannya dengan bukti sebelumnya dan harus ada relevansinya dengan perkara,” tegasnya.

Atas dasar itu, Prof Trubus meminta hakim praperadilan memeriksa secara teliti setiap alat bukti yang diajukan penyidik sebagai pihak termohon.

Menurut dia, hakim harus memastikan bahwa seluruh persyaratan tersebut benar-benar terpenuhi sebelum mengambil keputusan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka untuk kedua kalinya.

“Karena itu, hakim praperadilan harus jeli dan cermat. Setiap alat bukti yang diajukan penyidik harus diteliti satu per satu, terutama untuk melihat apakah memenuhi kedua syarat utama tersebut,” katanya.

Prof Trubus menambahkan bahwa pengaturan mengenai penggunaan alat bukti baru dalam PERMA Nomor 4 Tahun 2016 pada dasarnya bertujuan mencegah penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) dan tindakan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum.

Ketentuan tersebut sekaligus menjadi instrumen untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak seseorang ketika penyidik hendak menetapkannya kembali sebagai tersangka setelah sebelumnya memenangkan praperadilan.

Dengan demikian, menurut Prof Trubus, perkara praperadilan kedua Bahtiar tidak semata-mata berkaitan dengan kewenangan penyidik menetapkan tersangka kembali, tetapi juga menyangkut pembuktian bahwa alat bukti yang digunakan telah memenuhi persyaratan hukum.(ams)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Gunung Karangetang Erupsi, Warga Diimbau Jauhi Radius 1,5 Km dari Puncak Kawah
• 4 jam lalu
0
thumb
Bali United hadapi kendala persiapan lawan Arema
• 40 menit lalu
0
thumb
Kemendikdasmen All Out Dukung Program MBG, Ini Buktinya
• 2 jam lalu
0
thumb
Jelang Duel Kontra Persita, Marcos Reina Doktrin Pemain Persik Agar Tampil Tenang dan Klinis
• 12 jam lalu
0
thumb
Bloomberg Soroti Kepemilikan Saham Pandu Sjahrir di Supra Sekuritas
• 15 jam lalu
0
Berhasil disimpan.