BPJS Kesehatan Tegaskan Semakin Kuat dengan Kolaborasi

metrotvnews.com
11 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito memastikan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) semakin kuat. Hal ini dibantu oleh sinergi dari berbagai pihak.

“Ya, siapa yang bilang dihapus ini? Isu BPJS akan semakin kuat dengan kolaborasi semua pihak yang luar biasa,” ujar Prihati ketika ditemui setelah menghadiri Satya JKN Awards, Jumat, 30 Oktober 2026.

Baca Juga :

Cakupan Kepesertaan JKN Capai 98,5 Persen Penduduk Indonesia
Terkait tambahan fasilitas kesehatan, kehadiran Klinik Koperasi Merah Putih diposisikan sebagai salah satu opsi layanan kesehatan masyarakat. Klinik tersebut dapat melayani peserta JKN sepanjang memenuhi standar resmi sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

“Kalau pelayanan kesehatan itu dilaksanakan dengan sistem rujukan, layanan primer FKTP, rujukan ke rumah sakit. Kalau Koperasi Merah Putih menyediakan klinik sesuai syarat-syarat FKTP, bisa melayani. Tetap syarat-syaratnya harus dipenuhi,” kata Prihati.

Prihati menegaskan tidak ada pengalihan peserta ke Klinik Koperasi Merah Putih. Setiap fasilitas kesehatan harus memenuhi syarat mutlak dan teknis sebelum bekerja sama.

"Tidak harus pindah. Siapa yang bilang pindah? Tidak. Klinik pratama swasta juga bisa. Ada syarat mutlak, syarat teknis. Izin operasional, izin praktik dokter itu syarat mutlak. Ini menjaga mutu," kata Prihati.


Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Antara. 

Prihati menambahkan BPJS Kesehatan tidak memiliki kaitan pembiayaan langsung dengan pembentukan Koperasi Merah Putih. Fokus BPJS tetap pada pengelolaan iuran dan pembiayaan pelayanan kesehatan.

"BPJS tidak sejauh itu mengurusnya. Membiayai Kopdes, BPJS tidak sejauh itu. BPJS itu mengumpulkan iuran, mengelola iuran untuk membayar, membiayai pelayanan kesehatan," ujar Prihati.

Prihati mengajak masyarakat menjaga keaktifan kepesertaan JKN. Perlindungan kesehatan merupakan tanggung jawab bersama.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Alasan Kubu Gibran Keberatan Denny Indrayana cs Cabut Gugatan di PTUN
• 21 jam lalu
0
thumb
Siswa MTs di Aceh Barat Dianiaya hingga Digunduli Sekelompok Remaja: Trauma, Keluarga Lapor Polisi
• 15 jam lalu
0
thumb
Akhir Bulan Harga Pangan Naik, Ini Daftarnya!
• 21 jam lalu
0
thumb
Tolak Kasasi Kerry Riza, MA Ubah Besaran Uang Pengganti Kasus Pertamina
• 8 jam lalu
0
thumb
Jakarta Memahami, Jakarta Memberi Kesempatan: Pemprov DKI Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Desember 2026
• 11 jam lalu
0
Berhasil disimpan.