Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Rahul menilai pemulihan kerugian korban kejahatan keuangan perlu menjadi prioritas dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.
Rahul mengatakan pengaturan tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum bagi korban, di antaranya penipuan investasi, perdagangan saham dan komoditas fiktif, koperasi gagal bayar yang melibatkan tindak pidana serta penipuan penyelenggaraan ibadah umrah.
"Penegakan hukum tidak boleh hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga harus memastikan hak-hak korban dapat dipulihkan," kata dia dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, penegakan hukum tidak cukup hanya menghukum pelaku, tetapi juga perlu memastikan hak-hak korban dapat dipulihkan melalui pengembalian aset hasil kejahatan.
Ia mengatakan pengembalian kerugian kepada korban kerap menghadapi proses panjang dan rumit, terutama ketika aset hasil kejahatan telah dialihkan, disembunyikan atau ditempatkan atas nama pihak lain.
Karena itu, Rahul mendukung penguatan ketentuan Pasal 38 ayat (3) dalam pembahasan RUU Perampasan Aset, yang mengatur kemungkinan aset hasil perampasan dimasukkan ke kas negara, dimusnahkan atau dikembalikan kepada korban maupun pihak yang berhak.
Menurut dia, apabila aset yang dirampas berasal dari masyarakat yang menjadi korban penipuan, pengembaliannya kepada korban perlu diprioritaskan agar hak mereka tidak terabaikan.
Rahul juga menilai mekanisme perampasan aset melalui gugatan terhadap aset (in rem) dalam RUU tersebut dapat membantu mempercepat penanganan aset hasil kejahatan tanpa harus selalu menunggu seluruh proses pidana terhadap pelaku selesai.
Meski demikian, ia menekankan bahwa perampasan aset harus tetap melalui mekanisme peradilan yang sah, berdasarkan pembuktian serta menjamin perlindungan hak pihak yang beritikad baik.
Ia mengharapkan pengaturan perampasan aset dapat memperkuat pemberantasan kejahatan ekonomi sekaligus memberikan kepastian hukum mengenai mekanisme pengembalian aset kepada masyarakat yang dirugikan.
Baca juga: DPR: UU Perampasan Aset bisa rampas harta kasus investasi bodong
Baca juga: Komisi III DPR: Substansi RUU Perampasan Aset dibahas pekan depan
Baca juga: DPR dengar puluhan masukan agar RUU Perampasan Aset tak disalahgunakan
Rahul mengatakan pengaturan tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum bagi korban, di antaranya penipuan investasi, perdagangan saham dan komoditas fiktif, koperasi gagal bayar yang melibatkan tindak pidana serta penipuan penyelenggaraan ibadah umrah.
"Penegakan hukum tidak boleh hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga harus memastikan hak-hak korban dapat dipulihkan," kata dia dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, penegakan hukum tidak cukup hanya menghukum pelaku, tetapi juga perlu memastikan hak-hak korban dapat dipulihkan melalui pengembalian aset hasil kejahatan.
Ia mengatakan pengembalian kerugian kepada korban kerap menghadapi proses panjang dan rumit, terutama ketika aset hasil kejahatan telah dialihkan, disembunyikan atau ditempatkan atas nama pihak lain.
Karena itu, Rahul mendukung penguatan ketentuan Pasal 38 ayat (3) dalam pembahasan RUU Perampasan Aset, yang mengatur kemungkinan aset hasil perampasan dimasukkan ke kas negara, dimusnahkan atau dikembalikan kepada korban maupun pihak yang berhak.
Menurut dia, apabila aset yang dirampas berasal dari masyarakat yang menjadi korban penipuan, pengembaliannya kepada korban perlu diprioritaskan agar hak mereka tidak terabaikan.
Rahul juga menilai mekanisme perampasan aset melalui gugatan terhadap aset (in rem) dalam RUU tersebut dapat membantu mempercepat penanganan aset hasil kejahatan tanpa harus selalu menunggu seluruh proses pidana terhadap pelaku selesai.
Meski demikian, ia menekankan bahwa perampasan aset harus tetap melalui mekanisme peradilan yang sah, berdasarkan pembuktian serta menjamin perlindungan hak pihak yang beritikad baik.
Ia mengharapkan pengaturan perampasan aset dapat memperkuat pemberantasan kejahatan ekonomi sekaligus memberikan kepastian hukum mengenai mekanisme pengembalian aset kepada masyarakat yang dirugikan.
Baca juga: DPR: UU Perampasan Aset bisa rampas harta kasus investasi bodong
Baca juga: Komisi III DPR: Substansi RUU Perampasan Aset dibahas pekan depan
Baca juga: DPR dengar puluhan masukan agar RUU Perampasan Aset tak disalahgunakan






Komentar (0)