Sekretaris Jenderal DPP PKS Muhammad Kholid mendukung langkah Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dia meminta perusahaan yang terbukti bersalah dijatuhi hukuman maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kholid menegaskan, penegakan hukum terhadap korporasi yang terlibat karhutla harus dilakukan secara transparan dan tuntas. Menurutnya, tidak boleh ada perlakuan berbeda terhadap perusahaan berdasarkan asal modal maupun pemiliknya.
“Kami mendukung langkah Polri. Bagi siapa pun yang terbukti bersalah, hukum seberat-beratnya sesuai ketentuan yang berlaku. Siapa pun pemiliknya, hukum harus berlaku sama. Masyarakat berhak melihat perkara ini dituntaskan sampai putusan dan pelaksanaannya,” ujar Kholid dalam keterangannya, Jumat (30/10).
Kholid menilai, kebakaran yang berulang di sejumlah wilayah konsesi harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh terhadap upaya pencegahan, pengawasan, hingga penerapan sanksi. Dia menilai efek jera hanya bisa tercipta apabila pelanggaran diungkap dan pihak yang bertanggung jawab benar-benar dimintai pertanggungjawaban.
“Jangan sampai pelanggaran lingkungan masih dianggap menguntungkan. Ancaman hukuman harus disertai kepastian penindakan. Keuntungan dari tindak pidana harus dirampas, dan pihak yang bertanggung jawab harus menanggung pemulihan kerusakannya,” tegasnya.
Dia juga meminta penyidik menelusuri rantai pengambilan keputusan di dalam perusahaan, termasuk pihak yang memberikan perintah, mengendalikan kegiatan, hingga pemilik manfaat. Menurutnya, setiap pihak harus dimintai pertanggungjawaban berdasarkan alat bukti dan keterlibatannya.
“Usut sampai jelas siapa yang memerintahkan, siapa yang mengendalikan, dan siapa yang terlibat. Setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab harus menghadapi konsekuensi hukum. Asal modal perusahaan tidak boleh menjadi alasan untuk membedakan perlakuan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kholid meminta penegak hukum mengoptimalkan instrumen sanksi yang tersedia. Selain denda, sanksi dapat berupa perampasan keuntungan hasil tindak pidana, penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha maupun kegiatan, hingga kewajiban memperbaiki kerusakan lingkungan.
Dia juga meminta pemerintah menindaklanjuti rekomendasi Polri untuk mencabut izin 23 korporasi yang diduga terlibat karhutla. Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, serta instansi pemberi izin terkait diminta berkoordinasi sesuai kewenangannya.
Sementara itu, kata Kholid, Kementerian ATR/BPN diminta mengevaluasi hak guna usaha (HGU) perusahaan dan mengambil tindakan apabila persyaratan hukumnya terpenuhi.
“Rekomendasi Polri harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan keputusan yang jelas. Publik perlu mengetahui hasilnya. Jika syarat pencabutan izin atau pembatalan HGU terpenuhi, jalankan secara tegas dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Kholid menegaskan, penegakan hukum juga harus dibarengi dengan pemulihan lingkungan. Menurutnya, pemulihan harus memiliki rencana kerja, sumber pembiayaan, tenggat waktu, serta indikator keberhasilan yang jelas.
“Beban kerusakan akibat pelanggaran tidak boleh begitu saja dialihkan kepada rakyat dan APBN. Negara harus memastikan pihak yang bertanggung jawab membayar dan melaksanakan kewajibannya sampai tuntas,” ujarnya.
Untuk mencegah karhutla kembali terjadi, Kholid meminta pemerintah mengaudit kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pengendalian kebakaran. Audit tersebut mencakup kesiapan personel, peralatan, sumber air, patroli, hingga respons terhadap kemunculan titik api.
Di sisi lain, pemerintah juga diminta memastikan layanan kesehatan, informasi kualitas udara, serta perlindungan bagi kelompok rentan tersedia bagi masyarakat terdampak karhutla.
“Ukuran keberhasilan kita adalah warga terlindungi, pelaku yang terbukti bersalah mendapat hukuman yang setimpal, lingkungan dipulihkan, dan kebakaran dapat dicegah. Kami akan mengawal melalui fungsi pengawasan DPR agar penegakan hukum ini menghasilkan perubahan nyata bagi masyarakat,” pungkas Kholid.
Polri Tetapkan 20 Korporasi TersangkaSebelumnya, Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka kasus dugaan karhutla. Penetapan tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam ekspose di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10).
Dari 20 korporasi tersebut, sebanyak 16 merupakan perusahaan dalam negeri dan empat lainnya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang berasal dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan, yakni PT HKI, PT RKA, PT API, dan PT AI.
“Terhadap korporasi, kami telah membuat 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar sebanyak 29.168,78 hektare, dan kami telah menetapkan 20 tersangka korporasi. Ini bukan perorangan tapi 20 tersangka korporasi,” ujar Asep.






Komentar (0)