JAKARTA, DISWAY.ID – Melalui akun media sosialnya, Denny Indrayana ungkap putusan MA batalkan Suket Gibran.
Diketahui surat keterangan atau Suket dari Gibran Rakabuming Raka yang merupakan Wakil Presiden Republik Indonesia digunakan sebagai syarat untuk mengajukan diri di Pemilu lalu.
Adapun putusan dari MA ini merupakan putusan dari permohonan yang diajukan oleh Subhan dengan termohon Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah republic Indonesia CQ Sekretaris jenderal Pendisikan Dasar dan Menengah.
Permohonan tersebut merupakan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT yang teregistertrasi pada Registrasi Kamis, 8 Oktober 2026.
BACA JUGA:Sidang Ijazah Gibran di PTUN, Penggugat Cabut Gugatan dan Walk Out: Ada Apa?
Sedangkan perkara tersebut dengan Ketua Majelis - Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H, Anggota Majelis 1 - Dr. Maftuh Effendi, S.H., M.H, Anggota Majelis 2 - Dr. HARI SUGIHARTO, S.H., M.H dan Panitera Pengganti - Michael Renaldy Zein, SH., MH.
Dalam putusan yang dikeluarkan pada Jumat 30 Oktober 2026 memutuskan 'Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya'.
Dengan keluarnya keputusan ini menurut Denny, Suket Gibran yang digunakan sebagai syarat sebagai calon Wapres pada Pemilu 2025 lalu tidaklah berlaku.
Sedangkan pada akun threads-nya, Denny menyampaikan jika keputusan Mahkamah Agung sejalan denfan putusan MK.
BACA JUGA:Suasana Aksi di Depan Gedung DPR, Demonstran Bentangkan Spanduk Desak Gibran Turun
“Gugatan Pak Subhan untuk Kasasi pembatalan Suket Penyetaraan Pendidikan Gibran diputuskan KABUL”.
Artinya Mahkamah Agung Sejalan dengan Putusan MK, bahwa Gibran BETUL-BETUL tidak memenuhi syarat pendidikan.
“Setelah MK dan MA menegaskan syarat pendidikan tidak dipenuhi Gibran, maka hanya ada satu pilihan buat Gibran: MUNDUR!, tambahnya.






Komentar (0)