3 Alasan Denny Indrayana Cabut Gugatan di PTUN dan Walk Out terkait Suket Gibran

kompas.tv
3 jam lalu
Cover Berita
Denny Indrayana menjelaskan alasan pihaknya memasukkan surat pencabutan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan memutuskan walk out atau keluar dari ruang sidang, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (30/10/2026). (Sumber: Tangkapan Layar YouTube KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Denny Indrayana menjelaskan alasannya memasukkan surat pencabutan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan memutuskan walk out atau keluar dari ruang sidang.

Pertama, kata Denny, karena sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Langkah pencabutan gugatan itu, menurut mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu, dilakukan untuk menghindari delegitimasi putusan MK terkait suket Gibran.

"Putusan Mahkamah itu berkaitan dengan gugatan. Gugatan PTUN ini objeknya adalah surat keterangan penyetaraan pendidikan Saudara Gibran Rakabuming Raka, yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan," kata Denny dalam konferensi pers pada Jumat (30/10/2026).

Suket tersebut digunakan Gibran untuk memenuhi syarat pendidikan ketika mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo dan Wapres RI. 

Denny mengatakan suket tersebut kemudian digugat oleh Mercy Sihombing di PTUN. Sebagai penggugat, Mercy meminta suket Gibran dibatalkan karena tidak memenuhi syarat dari segi proses, isi, maupun kewenangan. 

Baca Juga: Gibran Respons Denny Indrayana cs Cabut Gugatan: Kami Siap Buka-Bukaan, tapi Penggugat Malah Mundur

Ketika MK menyatakan tidak menemukan bukti Gibran punya ijazah setara tamat sekolah menengah atas (SMA)/sederajat, Denny mengatakan otomatis suket tersebut kehilangan rohnya.

"Karena syarat terbitnya ini (suket) adalah bukti tamat pendidikan SMA di UTS Insearch. Kalau di sini jelas itu Grade 12-nya itu adalah lulus 2006 di UTS Insearch, dengan peminatan Akuntansi dan Keuangan," ucap Denny. 

Denny pun menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Setelah ada putusan itu, ia mengaku sudah memulai diskusi di internal untuk mempertimbangkan mencabut gugatan di PTUN. 

Hal itu disampaikan Denny untuk mengklarifikasi dugaan adanya intervensi atau pihak yang menyuruhnya mencabut gugatan di PTUN.

"Tidak, kita mencabut dengan pertimbangan-pertimbangan yang rasional, yang logis," tuturnya. 

Denny menegaskan jangan sampai putusan Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu peradilan tertinggi di Indonesia, seakan-akan dihilangkan legitimasinya lewat proses di pengadilan tata usaha negara (PTUN). 

Baca Juga: Alasan Pihak Gibran Baru Tunjukkan Scan Ijazah di Sidang PTUN yang Sudah Jalan sejak Agustus

Alasan kedua, Denny menuturkan, pihaknya menilai proses peradilan di PTUN seakan-akan hanya main-main dan "akal-akalan". 

"Tergugat kok tidak menghadirkan bukti-bukti dasar dia mengeluarkan surat keterangan," ucapnya. 

Denny menegaskan pihaknya sudah meminta secara lisan dan tertulis agar bukti dihadirkan. Bahkan, ketua majelis hakim juga sudah meminta, tetapi bukti penyetaraan suket Gibran tak juga dihadirkan.

Pihaknya pun mempertanyakan maksud di balik sikap tersebut, bahkan mempertanyakan apakah ada sesuatu yang ditutup-tutupi.

Oleh karena itu, Denny menegaskan langkah pencabutan gugatan dan walk out yang dilakukan pihaknya merupakan sikap yang diambilnya agar tidak menjadi bagian dari pengadilan yang "akal-akalan". 

Terakhir, alasannya karena ada proses kasasi gugatan yang diajukan oleh penggugat bernama Subhan. Gugatan Subhan itu awalnya masuk ke PTUN, namun sekarang sedang proses kasasi di Mahkamah Agung (MA). Denny menyebut gugatan Subhan itu mengenai suket Gibran juga. 

"Ini kan menjadi penting untuk diperhatikan. Kalau nanti putusannya memenangkan Pak Subhan, kan enggak perlu lagi kita meneruskan," kata Denny.

"Harusnya pengadilan bawahnya juga tidak boleh bertentangan dengan Mahkamah Agung kan, iya dong? Sama-sama soal suket." 

Denny mengaku pihaknya sudah memasukkan informasi tambahan ke MA, yakni putusan MK sebagai bagian dokumen yang menunjang kasasi Subhan mengenai suket Gibran. 

 

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV

Tag
  • denny indrayana
  • alasan denny indrayana cabut gugatan
  • alasan gugatan suket gibran dicabut
  • suket gibran
  • gugatan suket gibran
  • ptun
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Inflasi Inti Jepang Sentuh Target BOJ, Bagaimana Arah Suku Bunganya?
• 4 jam lalu
0
thumb
Dua ganda putri Indonesia tembus perempat final Hylo Open 2026
• 14 jam lalu
0
thumb
Cegah Potensi TPPO, Dugaan Penyekapan 10 ART Surabaya Diminta Diusut Tuntas
• 18 jam lalu
0
thumb
Gunung Karangetang Erupsi, Guguran Lava Meluncur hingga Radius 1,5 Kilometer
• 3 jam lalu
0
thumb
Politeknik Manufaktur Bandung Benarkan Dwi Pemutilasi Istri Siri Alumnus Tahun 2007
• 1 jam lalu
0
Berhasil disimpan.