Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan pembebasan sanksi administratif atau denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan tersebut berlaku mulai 2 November hingga 31 Desember 2026.
Kebijakan itu ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0022 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Keputusan tersebut ditetapkan pada 28 Oktober 2026.
Advertisement
Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan kebijakan tersebut memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraan bermotor tanpa dibebani sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran.
Menurut dia, kebijakan ini mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan masyarakat yang beragam, termasuk berbagai prioritas yang dapat memengaruhi kemampuan maupun kesempatan membayar pajak tepat waktu.
Pembebasan sanksi administratif tersebut diberikan secara otomatis atau berdasarkan jabatan. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan keringanan tersebut.
Berdasarkan diktum ketiga keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0022 Tahun 2026, pelaksanaan pembebasan sanksi dilakukan melalui penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak daerah.
Pembebasan berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang sejak keputusan mulai berlaku pada 2 November hingga 31 Desember 2026.
Bapenda DKI Jakarta mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan PKB dan/atau BBNKB untuk memanfaatkan kebijakan tersebut sebelum masa pembebasan berakhir.
Masyarakat dapat mengecek informasi dan kewajiban perpajakan melalui kanal resmi Bapenda DKI Jakarta serta menggunakan saluran pembayaran yang telah disediakan.
Pemprov DKI berharap kebijakan ini dapat mendorong masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakan sekaligus meningkatkan ketertiban administrasi pajak daerah.





Komentar (0)