BSU 2026 direncanakan cair pada November–Desember 2026. Penyaluran bantuan akan dilakukan melalui Bank Himbara dan PT Pos Indonesia (Persero).
Besaran bantuan ditetapkan sebesar Rp300 ribu per orang per bulan untuk periode Oktober, November, dan Desember 2026. Dana tersebut akan dibayarkan sekaligus dengan total Rp900 ribu.
Ketentuan mengenai BSU 2026 tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Aturan tersebut ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 28 Oktober 2026 serta mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, kebijakan BSU merupakan upaya pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus mendukung keberlanjutan aktivitas ekonomi.
“Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini dapat membantu pekerja/buruh memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu, pemberian bantuan dilaksanakan sesuai persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Yassierli melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, dikutip Jumat, 30 Oktober 2026. BSU 2026 Cair Kapan? Pencairan BSU 2026 direncanakan berlangsung pada November–Desember 2026. Bantuan diberikan untuk periode Oktober, November, dan Desember 2026.
Setiap penerima akan memperoleh Rp300 ribu per bulan. Dengan demikian, total bantuan yang dibayarkan sekaligus mencapai Rp900 ribu.
Penyaluran direncanakan melalui Bank Himbara dan PT Pos Indonesia (Persero). Bank yang tercantum dalam infografis meliputi Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan BSI.
Perlu diperhatikan, periode pencairan tersebut merupakan rencana yang tercantum dalam informasi Kemnaker, bukan tanggal pasti transfer untuk setiap penerima. Syarat Penerima BSU 2026 Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 mengatur sejumlah persyaratan bagi pekerja atau buruh yang berhak menerima bantuan. Berikut ketentuannya:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Agustus 2026.
- Menerima gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau sebesar upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Komponen penghasilan yang diperhitungkan meliputi upah pokok dan tunjangan tetap.
Baca Juga :
Waspada Penipuan BSU 2026, Ini 4 Cara Menghindari Link PalsuBagi pekerja yang bekerja di daerah dengan UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, batas gaji atau upah disesuaikan dengan UMK. Nilainya dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.
Sementara itu, pekerja yang berada di wilayah tanpa ketetapan UMK menggunakan UMP sebagai acuan. Mekanisme pembulatannya juga dilakukan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh. ASN, TNI, dan Polri Tidak Menerima BSU Aturan terbaru Kemnaker juga menegaskan bahwa bantuan ini tidak diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Dengan demikian, pekerja yang ingin mengetahui status kelayakan sebagai penerima BSU 2026 perlu memperhatikan ketentuan dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2026. Cek Informasi BSU 2026 Melalui Kanal Resmi Kemnaker juga mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan mengeklik tautan yang mengatasnamakan BSU. Pekerja diminta tidak mudah percaya pada tautan yang meminta data pribadi melalui situs tidak resmi.
Untuk memperoleh informasi dan perkembangan BSU 2026, masyarakat dapat mengakses kanal resmi Kemnaker melalui bsu.kemnaker.go.id.
Pastikan informasi berasal dari kanal resmi sebelum membagikan data pribadi atau mengikuti instruksi yang diterima melalui pesan maupun tautan.
(Ellen Octovia Suherman)
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
- URL Berhasil di Salin BSU 2026 Cair Kapan? Ini Jadwal, Besaran Bantuan, dan Syarat Penerimanya Klik untuk baca: https://www.medcom.id/ekonomi/keuangan/Rkj1L1Vb-bsu-2026-cair-kapan-ini-jadwal-besaran-bantuan-dan-syarat-penerimanya
(RUL)






Komentar (0)