Polisi Tangkap Penimbun 1 Ton BBM Pertalite di Boyolali, Modus Modifikasi Tangki Mobil

rctiplus.com
1 jam lalu
Cover Berita
Polisi Tangkap Penimbun 1 Ton BBM Pertalite di Boyolali, Modus Modifikasi Tangki MobilNasional | inews | Jum'at, 30 Oktober 2026 - 15:47

BOYOLALI, iNews.id – Polisi menggerebek rumah yang dijadikan tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Kabupaten Boyolali. Dari penggerebekan tersebut, petugas menangkap pria berinisial JK yang telah ditetapkan tersangka. 

Kapolres Boyolali, AKBP Indra Maulana Saputra menjelaskan, tersangka melancarkan aksi kejahatannya dengan modus memodifikasi tangki minibus agar mampu menampung BBM hingga kapasitas 450 liter.

"Tersangka membeli Pertalite secara berulang di sejumlah SPBU dengan memanfaatkan sekitar 10 barcode MyPertamina berbeda. Setelah tangki modifikasi terisi penuh, BBM disedot menggunakan pompa elektrik ke gudang penampungan," ujar AKBP Indra Maulana Saputra, Jumat (30/10/2026).

Kapolres mengungkapkan, dalam sehari, tersangka JK diperkirakan mampu mengeduk BBM bersubsidi hingga 1.040 liter. Pertalite hasil raupan tersebut kemudian dijual kembali menggunakan mobil pick-up ke sejumlah warung eceran dengan margin keuntungan Rp1.500 per liter. 

Baca Juga:Hasil Ekshumasi Sutrimo, Penyebab Kematian Korban karena Penyakit Jantung Iskemik

Dari hasil penggerebekan di gudang penampungan, penyidik menyita barang bukti berupa 1.040 liter BBM jenis Pertalite, tiga unit kendaraan minibus pembeli BBM, satu unit mobil pikap pengangkut, serta puluhan jerigen dan galon air mineral.

Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Joni Aryanto menyebutkan, kejahatan penyalahgunaan barang bersubsidi ini bukan aksi baru.

"Aktivitas ilegal penimbunan BBM Pertalite ini diakui tersangka telah berjalan selama kurang lebih satu tahun," tutur AKP Joni.

Atas perbuatannya, tersangka JK kini ditahan di Mapolres Boyolali dan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Tersangka terancam sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda akumulatif maksimal Rp60 miliar.

#jateng

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Belasan Bangunan Liar di Cilincing Ditertibkan Satpol PP
• 16 jam lalu
0
thumb
Denny Indrayana Walk Out dari Sidang dan Cabut Gugatan Ijazah Gibran di PTUN Jakarta | SAPA MALAM
• 20 jam lalu
0
thumb
KKP-YKAN latih petugas tangani mamalia laut terdampar di Kupang
• 23 jam lalu
0
thumb
Harga POCO X8 Series dan POCO C95 Pro di Indonesia
• 2 jam lalu
0
thumb
Dari Modal ke Masa Depan: Andi Amri Bakti Bedah Kunci Usaha Anggota Koperasi Syariah Lewat Teknologi
• 21 jam lalu
0
Berhasil disimpan.