Tekanan ekonomi dapat mengubah kondisi rumah tangga dalam waktu singkat. Kehilangan pekerjaan atau penurunan pendapatan membuat sebagian warga semakin rentan dan meningkatkan kebutuhan terhadap bantuan sosial (bansos).
Untuk merespons kondisi tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Sosial (Dinsos) memperkuat pendataan, verifikasi, dan pendampingan. Upaya ini dilakukan untuk memastikan bantuan menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
DTSEN Jadi Fondasi Penyaluran BansosSalah satu upaya yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta adalah memperkuat verifikasi penerima bantuan melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.
DTSEN mengintegrasikan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Data ini menjadi acuan penyaluran bantuan dan pelaksanaan program pemerintah, sekaligus memetakan kondisi sosial ekonomi masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan atau desil.
Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Iqbal Akbarudin mengatakan, dinamika pendataan calon penerima masih menjadi tantangan dalam penerapan DTSEN. Karena itu, pemutakhiran data terus dilakukan melalui pemadanan dan verifikasi, termasuk pengecekan langsung di lapangan.
Di dalam rapat pembahasan APBD Perubahan 2026 di DPRD DKI Jakarta pada 11 September 2026, Iqbal berharap penerapan sistem desil dapat meningkatkan akurasi data penerima bantuan. “Di era desil ini kita harapkan itu dapat terjawab,” katanya, dikutip dari Berita Jakarta.
Namun, peralihan sistem pendataan juga memunculkan keluhan dari warga yang merasa masih membutuhkan bantuan, tetapi tidak lagi tercatat sebagai penerima.
Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial Dinsos DKI Jakarta Muhammad Yusuf Gemasih menjelaskan, penanganan keluhan tersebut dilakukan dengan menelusuri penyebab ketidaksesuaian data. Pemeriksaan mencakup persoalan administrasi, data kependudukan, hingga persyaratan program.
“Disesuaikan dengan data kependudukan, kepemilikan aset Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), status kepegawaian aparatur sipil negara, penerima bansos pemerintah pusat, serta warga binaan sosial panti,” kata Gemasih.
Verifikasi berkala dilakukan untuk memastikan penerima masih memenuhi kriteria program. Warga yang menemukan ketidaksesuaian juga dapat mengusulkan pembaruan data melalui mekanisme yang berlaku.
Di sisi lain, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa penetapan desil merupakan kewenangan pemerintah pusat. Pemprov DKI menyiapkan pengaturan tersendiri agar perubahan status kesejahteraan tidak berdampak terlalu besar bagi warga, terutama penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
DPRD DKI Jakarta turut mendorong penguatan mekanisme verifikasi dan validasi desil melalui Peraturan Gubernur (Pergub). Saat ini, Dinsos DKI tengah menyusun rancangan Pergub terkait tata kelola DTSEN, termasuk untuk mendukung pemutakhiran data dan penanganan pengaduan masyarakat.
Menanggapi upaya tersebut, ekonom sekaligus Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda menilai pemutakhiran data penting untuk meningkatkan ketepatan penyaluran bantuan. Menurutnya, data penerima perlu terus disesuaikan dengan kondisi sosial ekonomi terkini.
Sebelumnya, Nailul mengatakan tekanan ekonomi saat ini dirasakan masyarakat di berbagai provinsi. “Tekanan ekonomi saat ini menyebabkan kebutuhan bansos semakin meningkat,” ujarnya kepada Katadata. Ia menambahkan, integrasi data dengan program bantuan daerah dapat menjadi langkah lanjutan untuk memperkuat akurasi penyaluran.
Bansos PKD Menjangkau 219.252 PenerimaSelain memperkuat pendataan, Pemprov DKI Jakarta terus menyalurkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kelompok masyarakat yang membutuhkan.
Pada 26 Oktober 2026, Pemprov DKI mencairkan bantuan sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) bagi penerima Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).
Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 1068 Tahun 2026, bantuan tersebut menjangkau 219.252 penerima, terdiri atas 216.477 penerima eksisting dan 2.775 penerima baru. Rinciannya meliputi 171.010 penerima KLJ, 27.352 penerima KAJ, dan 20.890 penerima KPDJ.
Bagi penerima baru, proses penyaluran diawali dengan pembukaan rekening dan pembagian kartu ATM sebelum bantuan dicairkan. Tahapan ini menjadi bagian dari mekanisme penyaluran bantuan kepada penerima yang telah ditetapkan.
“Pemprov DKI Jakarta terus berkomitmen menjaga transparansi dan ketepatan data dalam penyaluran bansos,” ujar Iqbal.
Agen Perlinsos Bantu Warga Mengakses InformasiKetepatan penyaluran bansos tidak hanya bergantung pada kualitas data, tetapi juga pada kemudahan masyarakat mengakses informasi dan mengajukan pembaruan data. Untuk itu, Pemprov DKI turut memperkuat peran Agen Pendamping Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital melalui sosialisasi di tingkat wilayah.
Adapun warga yang merasa status kesejahteraannya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dapat mengajukan pembaruan data melalui aplikasi Cek Bansos, formulir DTSEN milik Badan Pusat Statistik (BPS), atau petugas pendata dan pendamping sosial di kelurahan.
Setiap usulan tetap harus melalui proses verifikasi dan pemeringkatan. Dengan demikian, pengajuan pembaruan data tidak otomatis mengubah desil ataupun menjamin seseorang akan menerima bantuan.
Penguatan DTSEN, penyaluran bantuan daerah, dan pendampingan melalui Agen Perlinsos menjadi bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta memperbaiki tata kelola perlindungan sosial.
Melalui kolaborasi pemerintah pusat dan daerah, pendataan diharapkan semakin akurat dan akses informasi semakin terbuka, sehingga risiko warga yang membutuhkan tetapi belum terdata dapat ditekan.





Komentar (0)