Penggugat Suket Gibran Sebut Ada Kejanggalan sehingga Ajukan Gugatan di PTUN

kompas.tv
1 jam lalu
Cover Berita
Penggugat surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Mercy Sihombing, menjelaskan kejanggalan yang ditemukannya sampai kemudian mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dalam konferensi pers, Jumat (30/10/2026). (Sumber: Tangkapan Layar YouTube KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penggugat surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Mercy Sihombing, mengaku menemukan kejanggalan sehingga kemudian mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Usai mencermati suket Gibran, Mercy mengaku menemukan banyak hal di dalamnya yang menimbulkan tanda tanya. 

"Di sini yang nomor 1 yang saya bingung adalah, 'telah menyelesaikan pendidikan Grade 12 di UTS Insearch', saya searching di UTS Insearch itu nggak ada Grade 12," ucapnya dalam konferensi pers pada Jumat (30/10/2026).

Mercy juga menyoroti kalimat di dalam suket, yakni "yang bersangkutan dinilai memiliki pengetahuan setara tamat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)." 

Menurut pengetahuannya, hal yang disetarakan harusnya bukan pengetahuan, melainkan ijazah, diploma, atau sertifikat. 

"Poin ketiga, yang nanda tangan kok atas nama Direktorat Jenderal, Sekretariat Direktorat Jenderal? Ini adalah bukan surat internal, ini adalah surat eksternal karena dia membuat seseorang yang tidak ada identitasnya, menjadi punya identitas," ucapnya. 

Baca Juga: Persiapan Kubu Gibran Hadapi Sidang Gugatan Suket Penyetaraan di PTUN, Ini Kata Kuasa Hukum

Mercy menilai hal itu menunjukkan suket Gibran adalah surat deklaratif.

Menurut pengetahuannya sebagai pengelola lembaga pendidikan, setiap lembaga mengeluarkan surat deklaratif, pihak yang bertanggung jawab adalah pimpinan, bukan sekretaris. 

Mercy mengaku sudah pernah mempertanyakan tiga poin tersebut kepada Menteri Pendidikan dan tidak dijawab. 

Setelah itu, dia mengajukan kembali pertanyaan atas tiga poin itu kepada presiden, tetapi tidak dijawab lagi. 

"Sehingga akhirnya kita punya peluang untuk ke PTUN," kata Mercy. 

Ia menjelaskan, mengajukan gugatan di PTUN tidak bisa ujug-ujug. Namun, penggugat harus membuktikan sudah mengajukan permohonan informasi kepada pejabat tata usaha negara, tetapi tidak dibalas, barulah bisa mengajukan gugatan di PTUN. 

Baca Juga: Denny Indrayana Ungkap Alasan Walkout dari Sidang Suket Penyetaraan Pendidikan Gibran di PTUN

Ajukan Gugatan Juli 2026

Mercy mengaku mengajukan gugatan di PTUN pada Juli 2026 setelah mendapat kepastian berupa dokumen suket Gibran usai Bonatua Silalahi memenangi gugatan perkara di Komisi Informasi Pusat (KIP). 

Mercy pun menegaskan suket yang dipermasalahkannya saat ini merupakan dokumen suket Gibran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau sekarang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang diterima KIP. 

Setelah mendapatkan dokumen tersebut, dia pun mengajukan gugatan ke PTUN.

Selanjutnya, Mercy mengaku bertemu Denny Indrayana, lalu mengajukan gugatan ijazah Gibran ke Mahkamah Konstitusi (MK) bersama sejumlah penggugat lainnya.

"Yang ingin saya katakan adalah, bahwa saya ke Pengadilan Tata Usaha Negara itu bukan baru, justru sebelum, saya sudah mulai bertanya itu dari Februari, tetapi secara ril saya datang ke PTUN itu 15 Juli 2026," ucapnya. 

Baca Juga: Gibranisti Respons Denny Indrayana Cabut Gugatan Suket Gibran di PTUN: Kalau Petarung, Teruskan Saja

Tahapan di PTUN

Mercy kemudian menjelaskan tahapan-tahapan yang dilalui di PTUN.

Usai gugatan diajukan ke PTUN, perkara diperiksa terlebih dahulu oleh Ketua PTUN, dissmisal (putusan yang diambil hakim untuk menentukan suatu gugatan dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian atau dihentikan), lalu masuk ke persiapan. 

Dalam proses persiapan pertama, Mercy mengatakan pihak tergugat tidak hadir. Pihak tergugat yakni Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (Dirjen Dikmen Diksus) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Republik Indonesia. 

Pada persiapan pertemuan kedua, ia mengaku dipertemukan dengan pihak Kementerian Pendidikan, lantas meminta bukti-bukti penyetaraan pendidikan Gibran. 

Oleh karena itu, Mercy menegaskan pihaknya meributkan bukti di persidangan bukan baru-baru ini saja, tetapi sudah sejak proses persidangan berlangsung.

"Kemarin setelah kita buka-bukaan, ternyata memang waktu di KIP itu barangnya nggak ada, ini hanya screenshot aja, jadi sekali lagi yang ingin saya tekankan bahwa proses kita di PTUN itu bukan ujug-ujung, dan proses meminta bukti itu sudah dari masa persiapan," tegasnya.  

 

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV

Tag
  • penggugat suket gibran
  • suket gibran
  • ptun
  • gibran
  • mercy sihombing
  • gugatan suket gibran
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
IRGC Iran Cegat Jet Tempur yang Diduga sebagai Musuh di Selat Hormuz
• 8 jam lalu
0
thumb
Pecat 33 Tokoh Penting Partai Komunis, China Sebut Sukses Berantas Ancaman Serius
• 28 menit lalu
0
thumb
Video: Hashim Imbau Pengusaha Hentikan Praktik Goreng Saham
• 11 jam lalu
0
thumb
Investasi Tembus Rp3.923 Triliun, Separuhnya Mengalir ke Luar Jawa
• 5 jam lalu
0
thumb
Koalisi Arab Saudi Jatuhkan Rudal Balistik Houthi Mengarah ke Riyadh
• 13 jam lalu
0
Berhasil disimpan.