Anggota DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera mengakui sudah ada perintah ke Fraksi PKS di DPR untuk menindaklanjuti pembicaraan Sekjen PKS M Kholid dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto perihal polemik ijazah Gibran Rakabuming Raka. Dia mengatakan bentuk spesifik tindak lanjut tersebut akan jelas setelah masa reses.
"Fraksi diminta menindaklanjuti pembicaraan antarsekjen, akan kian jelas (hak angket atau hak menyatakan pendapat) saat masa reses selesai ya," kata Mardani saat dihubungi, Jumat (30/10/2026).
Ketua DPP PKS itu mengatakan Fraksi PKS sudah berdiskusi mengenai langkah yang tepat merespons polemik ijazah Gibran. Menurutnya, keputusan MK mengenai ijazah Gibran final dan mengikat sehingga harus ditindaklanjuti.
"Sudah ada diskusi, keputusan MK adalah fakta hukum yang final dan mengikat. Ada tanggung jawab moral untuk membuat tata kelola bernegara menjadi baik dan sehat," ucap dia.
Mardani juga mengakui derasnya aspirasi dari masyarakat ke PKS mengenai tindak lanjut putusan MK. "Apalagi PKS menerima banyak aspirasi dari masyarakat," imbuh dia.
(maa/isa)






Komentar (0)