Bareskrim Ajukan Pencabutan Izin 23 Korporasi Diduga Terlibat Karhutla

rctiplus.com
2 jam lalu
Cover Berita
Bareskrim Ajukan Pencabutan Izin 23 Korporasi Diduga Terlibat KarhutlaNasional | sindonews | Jum'at, 30 Oktober 2026 - 10:54Dengarkan Berita

Bareskrim Polri mengajukan pencabutan izin terhadap 23 korporasi yang diduga terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Rekomendasi itu muncul setelah penyidik menemukan sejumlah indikator, mulai dari kebakaran berulang hingga luas lahan terbakar yang melebihi 500 hektare.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan, dari total 104 laporan polisi terkait karhutla yang ditangani, sebanyak 97 laporan telah naik ke tahap penyidikan.

Baca juga: Polri Ungkap Modus Korporasi Tersangka Karhutla: Sengaja Bakar LahanDari proses tersebut, penyidik Mabes Polri merekomendasikan pencabutan izin terhadap 23 perusahaan.

"Dari 97 laporan polisi tingkat proses penyidikan, kita atau penyidik Mabes Polri merekomendasikan 23 laporan polisi dengan 23 korporasi untuk dilakukan pencabutan izin. Jadi ada 23 korporasi yang kami ajukan untuk pencabutan izin," kata Asep dikutip Jumat (30/10/2026).

Baca Juga:Ekskavator Mulai Robohkan Klaster Mewah Lapas Cibinong, DPR: Bukan Aset Negara

Asep menjelaskan, rekomendasi tersebut tidak diberikan tanpa dasar. Penyidik menggunakan sejumlah indikator, salah satunya kebakaran yang terjadi berulang di wilayah perusahaan.

Baca juga: Daftar Lengkap 20 Korporasi Tersangka Kasus Karhutla"Yang pertama, kasus kebakarannya berulang. Jadi di perusahaan-perusahaan tersebut bukan hanya satu kali terjadi kebakaran, dan yang bersangkutan melanggar Pasal 80C Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," ujar Asep.

Indikator berikutnya adalah sumber api yang berasal dari dalam wilayah konsesi perkebunan perusahaan. Selain itu, penyidik menyoroti kesiapan sarana dan prasarana untuk mengantisipasi serta menangani kebakaran.

"Harusnya korporasi mempersiapkan seperti yang saya sampaikan di awal, namun sarana prasarananya tidak memadai. Hal ini tentunya melanggar Permentan Nomor 6 Tahun 2025. Luas lahan terbakar lebih dari 500 hektar. Ini sesuai dengan Keputusan Deputi Gakkum Lingkungan Hidup Nomor 9 Tahun 2025," ucapnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia.

Baca Juga:Prabowo-Megawati Bakal Kembali Bertemu 17 Oktober, Qodari: Kita Sambut Gembira

Dari jumlah tersebut, empat perusahaan diketahui terkait penanaman modal asing (PMA) dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.Daftar 20 Korporasi DitetapkanJadiTersangka Karhutla:1. PT HKI (PMA Singapura)

2. PT RKA (PMA Malaysia)

3. PT API (PMA Korea Selatan)4. PT AI (PMA Singapura)

5. PT BOS

6. PT AER

7. PT SKM

8. PT WLJ

9. PT SAE

10. PT BSLT11. PT CGUK

12. PT FSL

13. PT BPK

14. PT PW

15. PT BWL

16. PT MIB17. PT STP

18. PT JMS

19. PT RAS

20. PT MAS

Korporasi yang terlibat karhutla dijerat dengan Pasal 98 Ayat (1), (2), (3), Pasal 99 Ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ancaman hukuman pidananya berkisar antara 3 hingga 5 tahun penjara, serta sanksi denda mulai dari Rp 3 miliar hingga Rp 15 miliar.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pengasuh Sesalkan Polisi Dobrak Ponpes di Sukoharjo dan Bawa Belasan Santriwati
• 33 detik lalu
0
thumb
Laba Vale (INCO) Tembus USD147 Juta hingga September, Naik Tiga Kali Lipat
• 15 jam lalu
0
thumb
Pemerintah Akan Uji Coba Subsidi Tarif Listrik Tunai, Langsung Transfer ke Rekening
• 22 jam lalu
0
thumb
Menjelang 70 Tahun, Astra Siapkan Gebrakan Sosial di 700 Desa
• 15 jam lalu
0
thumb
Denny Indrayana Beberkan Alasan Walk Out dan Cabut Gugatan Suket Ijazah Gibran di PTUN
• 6 jam lalu
0
Berhasil disimpan.